BPN Manggarai Barat Klarifikasi Tudingan Mafia Tanah di Labuan Bajo
- 19 Feb 2025 12:54 WIB
- Ende
KBRN, Manggarai Barat : Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Manggarai Barat, Gatot Suyanto, membantah pemberitaan yang menyebutkan dirinya terlibat dalam praktik mafia tanah di Pulau Kukusan Besar, Kelurahan Labuan Bajo. Melalui keterangan pers yang diterima RRI, Rabu (19/2/2025) Gatot menegaskan bahwa proses penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan I Gusti Putu Ekadana dan Hj. Entin Martini sudah berjalan sesuai prosedur dan selesai di tingkat Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
Gatot menjelaskan, persoalan tanah ini berawal dari permohonan hak atas tiga bidang tanah yang terletak di Pulau Kukusan Besar, yang diajukan oleh Hj. Entin Martini dan Muhammad Thasyrif Daeng Mabatu. Setelah pengukuran bidang tanah dilakukan, muncul sanggahan dari pengacara Ekadana yang meminta pencegahan terhadap proses pengukuran dan permohonan sertifikat tanah. Sanggahan tersebut tercatat dalam surat resmi tertanggal 11 September 2020.
"Sebagai bentuk penanganan, Kantor Pertanahan telah mengadakan mediasi sebanyak tiga kali, namun tidak ada kesepakatan antara kedua pihak," jelas Gatot dalam keterangan persnya. Ia menambahkan, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada I Gusti Putu Ekadana untuk mengajukan upaya hukum dalam jangka waktu 90 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Menurut Gatot, pemberitaan yang berkembang luas di media mengenai kasus ini, terutama yang menyebut adanya keterlibatan mafia tanah, tidak berimbang dan cenderung menyesatkan publik. Ia menegaskan bahwa setiap prosedur yang dilakukan di Kantor Pertanahan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan sengketa ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum jika pihak yang merasa dirugikan tidak puas dengan hasil mediasi.
"Kami mengajak masyarakat untuk mengikuti prosedur yang berlaku dalam hal pensertifikatan tanah. Semua urusan pertanahan di Manggarai Barat harus melalui jalur yang sah dan tidak perlu dibumbui dengan opini yang merugikan pihak manapun," tambah Gatot.
Kantor Pertanahan Manggarai Barat juga mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga kedamaian dan tidak terjebak dalam informasi yang tidak jelas sumbernya, yang justru dapat memperkeruh situasi di tengah masyarakat. Sebagai lembaga pemerintah, pihaknya berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan transparansi dan profesionalisme, terutama dalam masalah pertanahan yang semakin kompleks di kawasan pariwisata seperti Labuan Bajo.
Dengan semakin maraknya isu mengenai mafia tanah, Gatot berharap penjelasan ini bisa memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat dan menanggapi tudingan yang berkembang di media dengan lebih objektif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....