Walhi: Indonesia Kehilangan Sekitar 32 Juta Ha Periode 2001 - 2024
- 14 Sep 2026 16:19 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Jakarta - Berdasarkan data Global Forest Watch, Indonesia kehilangan sekitar 32 juta hektare tutupan pohon selama periode 2001 hingga 2024 dibandingkan kondisi pada tahun 2000, yang mencakup deforestasi primer dan sekunder. Kondisi tersebut menunjukkan tingginya tekanan terhadap hutan Indonesia, dengan kehilangan tutupan hutan yang disebut mencapai setara 3,6 lapangan sepak bola setiap menit.
Indonesia juga tercatat sebagai salah satu negara dengan kontribusi besar terhadap emisi gas rumah kaca akibat deforestasi, sementara laju kepunahan keanekaragaman hayati juga terus meningkat. Pada 2021, sebanyak 189 spesies fauna di Indonesia masuk kategori kritis terancam punah atau critically endangered, yang mencakup mamalia, amfibi, reptil, dan sejumlah spesies laut.
Persoalan pencemaran lingkungan turut menjadi perhatian dalam Deklarasi Sumba, terutama terkait sampah plastik yang mencemari laut. Kondisi tersebut memperlihatkan kerentanan masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan dan bencana ekologis yang terus terjadi.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan sekitar 3.500 kejadian bencana ekologis terjadi setiap tahun, antara lain banjir, tanah longsor, dan kebakaran. Kondisi tersebut memperkuat seruan agar bumi dan seluruh ekosistemnya dipandang sebagai bagian penting yang memiliki hak untuk hidup dan memulihkan diri.
Dalam siaran persnya, Senin 14 September 2026, Direktur Eksekutif Walhi, Zenzi Suhadi, menegaskan kerusakan lingkungan telah terjadi di berbagai belahan dunia akibat pola hidup manusia selama satu abad terakhir yang menempatkan alam sebagai sumber pembentukan gaya hidup. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya perubahan mendasar dalam cara manusia memandang dan memperlakukan alam.
"Kami menolak model pembangunan yang menempatkan Bumi semata sebagai komoditas. Kami menuntut tatanan baru, yang adil secara ekologis, sosial, ekonomi, dan politik, karena hanya dengan itu kehidupan bisa bertahan dan anak-anak memiliki masa depan," ujar M Ridha Saleh dalammembacakan salah satu butir deklarasi Sumba tentang Keadilan Ekologis.
Zenzi mengatakan, Hari Keadilan Ekologis harus menjadi momentum untuk mengoreksi arah peradaban manusia yang selama ini menyebabkan bumi semakin mengalami kerusakan. "Hari Keadilan Ekologis harus kita maknai tak boleh satu pun pohon ditebang di negeri ini tanpa izin pemilik teritorial itu," ucapnya.
Menurut Zenzi, kesadaran kritis dan korektif terhadap arah pembangunan dapat tumbuh dari masyarakat sipil, tetapi gagasan tersebut tidak akan menjadi kenyataan tanpa dukungan dan tindak lanjut pemerintah. Ia berharap Hari Keadilan Ekologis tidak berhenti sebagai gerakan masyarakat sipil, tetapi menjadi bagian dari keyakinan dan kebijakan negara dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
"Kami berharap Hari Keadilan Ekologis menjadi keyakinan negara Indonesia. Kalau hanya menjadi momentum masyarakat sipil, ia tidak menjadi keyakinan negara," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....