Kopdes Merah Putih Wolotopo Layani Empat Unit Usaha

  • 14 Agt 2026 13:22 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende: Koperasi Desa Merah Putih Wolotopo, Kabupaten Ende, telah menjalankan kegiatan usaha dengan mengandalkan modal dari simpanan anggota. Koperasi tersebut kini memiliki sekitar 200 anggota dan mengembangkan empat unit layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kepala Desa Wolotopo, Kosmas Leda Se, kepada RRI Kamis, 13 Agustus 2026 mengatakan operasional koperasi menggunakan simpanan pokok dan simpanan wajib anggota sesuai AD/ART yang telah disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan 2025. Pengelolaan kegiatan harian dilakukan pengurus melalui pembagian jadwal kerja.

"Koperasi ini berjalan dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota. Kami memiliki sekitar 200 anggota dan pengurus secara bergantian menjalankan pelayanan setiap hari," kata Kosmas Leda.

Empat unit usaha yang dijalankan meliputi gerai simpan pinjam, sembako, kerajinan tenun ikat, serta layanan ATM dan keuangan yang bekerja sama dengan Bank Mandiri. Koperasi juga menyediakan kebutuhan alat tulis kantor atau ATK bagi masyarakat.

Kosmas mengatakan keberadaan koperasi memberikan manfaat bagi perajin tenun ikat karena hasil produksi dapat langsung dipasarkan melalui koperasi. Perajin tidak perlu membawa hasil tenun ke tempat lain untuk mencari pembeli.

Layanan simpan pinjam juga diharapkan membantu masyarakat memperoleh akses pembiayaan yang lebih mudah. Keberadaan layanan tersebut dinilai dapat mengurangi ketergantungan warga terhadap pinjaman dari rentenir.

Selain itu, gerai sembako membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa harus pergi jauh. Aktivitas koperasi diharapkan terus berkembang seiring meningkatnya partisipasi anggota dan kebutuhan masyarakat.

Meski demikian, Kosmas mengatakan Desa Wolotopo masih menghadapi kendala dalam pengembangan fasilitas fisik koperasi. Desa tersebut belum memperoleh dukungan pendanaan pembangunan fisik dari pemerintah pusat maupun PT Agrinas.

Ia juga menyoroti ketentuan luas lahan pembangunan gerai yang ditetapkan sekitar 20 kali 30 meter. Menurutnya, ketentuan tersebut sulit dipenuhi oleh desa yang memiliki keterbatasan lahan.

Kosmas berharap pemerintah pusat dan pihak terkait dapat memberikan penyesuaian terhadap ketentuan luas lahan. Dengan demikian, desa yang memiliki keterbatasan lahan tetap dapat mengembangkan fasilitas fisik Kopdes Merah Putih dan memperluas manfaat ekonominya bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....