Klaim Warga dan Pemdes Berbeda, Status Lahan Pembangunan KDMP Wae Mulu Jadi Sorotan

  • 08 Jun 2026 07:22 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai – Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Wae Mulu, Kecamatan Wae Ri'i, Kabupaten Manggarai, memunculkan polemik terkait status lahan yang digunakan. Pemerintah desa menegaskan lokasi pembangunan merupakan aset desa yang telah ditetapkan melalui mekanisme musyawarah.

Polemik tersebut mencuat setelah seorang warga lanjut usia, Yustina Mamu (80), menyampaikan keberatan atas penggunaan lahan di Lingko Nampar yang kini menjadi lokasi pembangunan gedung koperasi. Yustina mengklaim lahan seluas sekitar 30 x 60 meter tersebut merupakan milik keluarganya.

Mengutip pemberitaan Infolabuanbajo.id, Yustina menyatakan lahan tersebut pernah dipinjam Pemerintah Desa Wae Mulu pada 1982 dan dikembalikan pada 1984. Persoalan kembali mencuat saat lokasi tersebut dibersihkan untuk pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih pada April 2026.

Menanggapi hal itu, Penjabat Sementara Kepala Desa Wae Mulu, Aleksander Sembang, menjelaskan bahwa penetapan lokasi pembangunan telah melalui musyawarah desa yang dihadiri pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tua Golo, RT, dan RW.

"Dalam musyawarah tersebut, seluruh peserta bersepakat menggunakan kebun milik Desa Wae Mulu yang berada di Lingko Nampar sebagai lokasi pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih," kata Aleksander kepada RRI, Minggu, 7 Juni 2026.

Menurut Aleksander, persoalan bermula saat dilakukan pembersihan lahan dan penebangan pohon mahoni di lokasi pembangunan. Keberatan kemudian disampaikan Yustina Mamu yang mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.

Menindaklanjuti keberatan itu, Tua Golo Welong bersama sejumlah pihak melakukan peninjauan lapangan dan meminta keterangan dari pihak yang melakukan penebangan pohon. Namun, pertemuan awal belum menghasilkan kesepakatan sehingga persoalan dilaporkan kepada pemerintah desa.

Dalam proses klarifikasi, terungkap bahwa pohon mahoni yang ditebang diklaim telah ditanam dan dikelola sejak 2010 dengan seizin pemerintah desa saat itu. Namun, Yustina membantah keterangan tersebut.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Tua Golo Welong dan para saksi batas, lahan di Lingko Nampar telah menjadi aset desa sejak 1982 dan selama ini dimanfaatkan sebagai kebun desa.

"Tua Golo Welong menjelaskan bahwa tanah tersebut telah diberikan kepada pemerintah desa sejak tahun 1982 dan membenarkan keterangan pihak yang selama ini mengelola lahan tersebut," ujar Aleksander.

Ia menambahkan, para saksi yang memiliki lahan berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan juga menyatakan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan koperasi bukan milik Yustina Mamu. Menurut mereka, lahan milik Yustina berada di sisi barat dan hanya berbatasan dengan lokasi pembangunan.

Dikonfirmasi terpisah, Danramil Ruteng, Pelda I Wayan Juniana, membenarkan bahwa lokasi pembangunan telah dinyatakan sebagai aset desa berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan di tingkat desa.

Mediasi tersebut melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, para saksi, serta pihak yang bersengketa.

"Setelah dilakukan mediasi dan mendengarkan keterangan para saksi, disimpulkan bahwa tanah yang digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih merupakan tanah desa. Sementara tanah yang diklaim Mama Yustina berada di bawah jalan dan lokasinya berbeda," kata I Wayan Juniana kepada RRI, Minggu, 7 Juni 2026.

Ia menjelaskan pembangunan gedung koperasi tetap dilanjutkan karena status lahan telah diklarifikasi melalui forum musyawarah dan diperkuat oleh keterangan para saksi yang berbatasan langsung dengan lokasi.

Menurutnya, keberatan awal yang disampaikan Yustina berkaitan dengan penebangan pohon mahoni. Namun dalam perkembangannya, persoalan tersebut bergeser menjadi klaim kepemilikan lahan.

"Awalnya yang dipersoalkan adalah pohon yang ditebang. Kemudian berkembang menjadi klaim kepemilikan tanah," ujarnya.

Penjelasan tersebut diperkuat dengan Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Masalah Penebangan Kayu yang dilaksanakan di Kantor Desa Wae Mulu pada Minggu, 20 April 2026.

Musyawarah yang dihadiri pemerintah desa, BPD, tokoh adat, tokoh masyarakat, aparat keamanan, para saksi, serta pihak yang bersengketa itu menyimpulkan bahwa kayu yang ditebang berasal dari kebun desa dan bukan milik pribadi pelapor.

Meski demikian, Yustina Mamu tidak menerima hasil musyawarah tersebut dan menyatakan akan melanjutkan persoalan itu ke tingkat kecamatan untuk memperoleh penyelesaian lebih lanjut.

Sementara itu, Camat Wae Ri'i, Dami Jemparu, mengatakan persoalan tersebut masih dalam proses penyelesaian. Pemerintah bersama pihak terkait terus mengupayakan penyelesaian secara damai melalui musyawarah guna menghindari konflik berkepanjangan.

"Masih dalam proses. Kami terus mengupayakan penyelesaian secara damai melalui musyawarah," ujar Dami kepada RRI melalui pesan WhatsApp, Minggu, 7 Juni 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....