Pemkab Ende Dorong KDKMP Perkuat Ekonomi Desa dan Sinergi dengan BUMDes

  • 22 Apr 2026 16:04 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende — Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang wajib dilaksanakan di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Pemerintah Kabupaten Ende mendorong agar KDKMP dapat bersinergi dengan Badan Usaha MilikDesa (BUMDes) dalam memperkuat ekonomi desa.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Ende, Valentinus Subur Mujurutu, ketika hadir sebagai narasumber dalam dialog bersama RRI, Kamis 16 April 2026. Valentinus kemukakan jika di Kabupaten Ende, implementasi program tersebut telah mencapai tahap pembentukan kelembagaan secara menyeluruh.

“Dari 255 desa dan 23 kelurahan, seluruhnya sudah terbentuk secara kelembagaan. Seluruh KDKMP tersebut juga telah memiliki legalitas resmi, baik akta notaris maupun nomor induk koperas,” ujarnya.

Menurut Valentinus, program yang diinisiasi pemerintah pusat ini dinilai memiliki tujuan strategis dalam memperkuat perekonomian desa. Kehadiran KDKMP diharapkan dapat melengkapi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), khususnya dalam mengatasi persoalan distribusi barang dan rantai pasok yang panjang, yang selama ini berdampak pada ketersediaan stok dan stabilitas harga di tingkat masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, KDKMP diperbolehkan mengelola tujuh jenis unit usaha, yakni apotek, sembako, klinik desa, pergudangan, cold storage, serta unit usaha simpan pinjam. Namun, ia mengingatkan bahwa usaha simpan pinjam tidak menjadi prioritas utama.

“Memang masyarakat cenderung lebih tertarik pada simpan pinjam. Tetapi di NTT, koperasi simpan pinjam sudah sangat banyak dan berkembang besar,” katanya. Oleh karena itu, pemerintah daerah memberikan catatan khusus bahwa perizinan untuk unit simpan pinjam memiliki persyaratan yang lebih ketat.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Ende mendorong adanya kolaborasi antara KDKMP dan BUMDes agar tidak terjadi tumpang tindih peran. BUMDes diharapkan fokus pada pengelolaan potensi dan aset desa, seperti sektor pariwisata, pengelolaan air, sumber daya alam, serta pengembangan pertanian.

Sementara itu, koperasi melalui KDKMP diarahkan untuk berperan sebagai penguat rantai pasok dan penyedia kebutuhan masyarakat. “KDKMP ini diharapkan bisa menjadi semacam minimarket desa, sekaligus distributor bagi produk UMKM yang ada di desa,” ucap Valentinus.

Dengan pembagian peran tersebut, diharapkan tercipta sinergi antar lembaga ekonomi desa yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....