Pelibatan Disabilitas Dinilai Kunci Layanan Publik Inklusif

  • 20 Apr 2026 22:44 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Pelibatan penyandang disabilitas dalam penyusunan kebijakan dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif. Tanpa keterlibatan tersebut, layanan yang disediakan berpotensi tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.

Hal ini disampaikan Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, dalam siaran Florata Pagi bersama RRI, Sabtu, 18 April 2026. Ia menekankan pentingnya menghadirkan perspektif langsung dari kelompok disabilitas dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Menurutnya, selama ini penyusunan standar pelayanan publik masih minim melibatkan kelompok rentan. Kondisi ini berdampak pada penyediaan fasilitas yang sering kali tidak efektif digunakan oleh penyandang disabilitas.

“Perlu melibatkan penyandang disabilitas agar layanan yang dibuat benar-benar sesuai kebutuhan mereka,” ungkapnya. Ia mencontohkan jalur landai yang tidak memenuhi standar kemiringan sehingga sulit diakses.

Selain fasilitas fisik, aspek perlakuan dalam pelayanan juga menjadi perhatian penting. Petugas layanan perlu memahami cara berinteraksi serta memberikan pendampingan yang tepat kepada penyandang disabilitas.

Max menegaskan bahwa pelayanan inklusif tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur. “Pelayanan inklusif juga menyangkut sikap, empati, dan kesadaran dari penyelenggara layanan,” tambahnya.

Ia mendorong pemerintah daerah untuk rutin melakukan evaluasi pelayanan publik dengan melibatkan kelompok disabilitas. Langkah tersebut diharapkan mampu mewujudkan pelayanan yang lebih adil, merata, dan menjamin hak seluruh warga negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....