DJKI Perkuat Tata Kelola Royalti lewat Pencatatan Lagu Gratis
- 20 Jul 2026 21:16 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menetapkan tarif Rp0 untuk layanan pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tersebut diharapkan mendorong semakin banyak pencipta dan pelaku industri musik mencatatkan karya mereka sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan hak cipta nasional.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Melalui regulasi itu, biaya pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik yang sebelumnya dikenakan tarif Rp200 ribu resmi dibebaskan. Sementara itu, tarif pencatatan untuk jenis ciptaan lainnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan langkah afirmatif pemerintah untuk memperkuat ekosistem musik nasional melalui pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM). Menurutnya, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membedakan perlakuan terhadap jenis karya cipta lainnya.
“Pembebasan tarif pencatatan lagu dan/atau musik merupakan investasi negara untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pula basis data sebagai fondasi perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti yang adil, transparan, serta akuntabel bagi para pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemilik hak terkait,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Data DJKI menunjukkan potensi karya lagu dan musik di Indonesia mencapai sekitar 7 juta karya. Namun, hingga kini baru sekitar 26 ribu karya yang tercatat dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik. Kondisi tersebut dinilai masih menjadi tantangan dalam proses identifikasi kepemilikan hak cipta sekaligus penyaluran royalti kepada pihak yang berhak.
Melalui kebijakan pembebasan tarif ini, DJKI berharap pencipta lagu, musisi, produser rekaman, hingga pemegang hak terkait semakin terdorong untuk mencatatkan karya mereka. Seluruh data yang masuk nantinya akan diintegrasikan dengan sistem informasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) guna mendukung distribusi royalti yang lebih akurat dan tepat sasaran.
Hermansyah menegaskan pemberlakuan tarif Rp0 hanya merupakan kebijakan khusus untuk mendukung penguatan basis data musik nasional dan tidak mengurangi komitmen pemerintah dalam melindungi seluruh jenis karya cipta lainnya, baik buku, karya tulis, fotografi, program komputer, karya seni rupa, film, maupun ciptaan lainnya.
“Ini wujud keseriusan pemerintah membangun basis data nasional yang komprehensif untuk lagu dan musik sebagai fondasi tata kelola royalti. Oleh karena itu, pemerintah menghadirkan kebijakan afirmatif ini tanpa mengurangi komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap seluruh jenis karya cipta,” jelasnya.
Pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik dapat dilakukan secara elektronik melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) di laman hakcipta.dgip.go.id. DJKI mengajak seluruh pencipta dan pelaku industri musik memanfaatkan kebijakan tersebut agar semakin banyak karya yang memperoleh perlindungan hukum sekaligus memperkuat tata kelola royalti nasional sebagai bagian dari pengembangan ekonomi kreatif Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....