Pemkot Malang Tegaskan Jalan Tembus Griya Shanta Sah Digunakan

  • 18 Jul 2026 19:53 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Pemerintah Kota Malang menegaskan jalan tembus Griya Shanta berstatus sah sebagai aset daerah sehingga tetap dapat difungsikan untuk kepentingan masyarakat. Kepastian itu disampaikan setelah gugatan yang diajukan Ketua RW 12 Kelurahan Mojolangu ditolak hingga tingkat banding.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang, Suparno, mengatakan putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi sama-sama menyatakan para penggugat tidak memiliki kewenangan mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Malang.

"Di tingkat banding, putusan tanggal 9 Juli juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Ombudsman juga menolak aduan tersebut karena ini merupakan kepentingan umum," kata Suparno, Sabtu 18 Juli 2026.

Menurutnya, jalan tembus tersebut tidak dibangun di atas lahan milik warga, melainkan di atas fasilitas umum yang telah diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota Malang. Karena itu, status jalan telah menjadi aset pemerintah dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

"Jalan itu sudah menjadi aset Pemerintah Kota Malang. Jalan itu juga tidak mengambil tanah privat warga karena merupakan fasum yang telah diserahkan pengembang kepada pemerintah," ujarnya.

Meski pihak penggugat masih menempuh kasasi, Suparn o menegaskan upaya hukum luar biasa tersebut tidak menghalangi pemerintah untuk memanfaatkan jalan. Menurutnya, kepentingan masyarakat dalam mengurai kemacetan di kawasan Candi Panggung harus menjadi prioritas.

"Kebutuhan masyarakat dan kepentingan umum lebih diutamakan. Sambil menunggu proses kasasi, kami tetap akan memfungsikan jalan tersebut sesuai aturan," tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....