Pemkot Malang Siap Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta Pekan Depan
- 16 Jul 2026 22:45 WIB
- Malang
Poin Utama
- Jalan tembus Griya Shanta di Malang akan memasuki tahap uji coba fungsional minggu depan setelah seluruh perlengkapan jalan selesai dipasang.
- Uji coba dilakukan selama minimal 10 hari dengan pembatasan waktu operasional dan jenis kendaraan, khususnya melarang kendaraan berat karena merupakan jalan lingkungan.
- Jalan ini sudah berstatus aset Pemerintah Kota Malang dan diproyeksikan mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan Candi Panggung sesuai Perda RT/RW.
RRI.CO.ID, Malang – Pemerintah Kota Malang memastikan jalan tembus Griya Shanta akan segera memasuki tahap uji coba fungsional setelah seluruh perlengkapan jalan selesai dipasang. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pemanfaatan akses baru yang diproyeksikan mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan Candi Panggung.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang, Suparno, mengatakan kondisi fisik jalan sudah siap digunakan. Saat ini pemerintah tinggal melengkapi rambu-rambu dan fasilitas pendukung sebelum uji coba dilaksanakan, yang ditargetkan mulai pekan depan.
"Harapan kami minggu depan bisa difungsionalkan melalui uji coba fungsional. Jalan ini sudah bagus dan memang sejak lama menjadi program pemerintah yang tertuang dalam Perda RTRW untuk mengurangi beban lalu lintas di Candi Panggung," kata Suparno. Kamis, 16 Juli 2026, di Kantor Dinas PUPR PKP
Menurut Suparno, uji coba dilakukan bukan karena adanya gugatan hukum, melainkan merupakan prosedur yang wajib dilaksanakan sebelum sebuah jalan dibuka secara penuh. Selama masa uji coba, operasional jalan akan dibatasi baik dari sisi waktu maupun jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas.
"Jalan baru memang harus melalui uji coba, minimal sekitar 10 hari. Belum dibuka 24 jam dan ada pembatasan. Kendaraan berat belum diperbolehkan melintas karena ini merupakan jalan lingkungan," ujarnya.
Ia menegaskan jalan tersebut telah berstatus sebagai aset Pemerintah Kota Malang karena merupakan fasilitas umum yang telah diserahkan pengembang. Karena itu, pemerintah memilih tetap memfungsikan jalan sembari menghormati proses hukum yang masih berlangsung di tingkat kasasi.
"Kebutuhan masyarakat dan kepentingan umum harus diutamakan. Sambil menunggu proses hukum yang masih berjalan, kami berharap masyarakat mendukung pemanfaatan jalan yang sudah selesai dibangun ini," tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....