Keterbatasan Anggaran, TPG Sebagian Guru PPG 2025 Masih Tertunda

  • 15 Jul 2026 19:08 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Flores Timur – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur menjelaskan perkembangan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru agama Katolik yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025. Sebagian penerima TPG masih harus menunggu pencairan karena keterbatasan alokasi anggaran dari pemerintah pusat.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Kantor Kemenag Flores Timur, Yosef Aloysius Babaputra, saat Sosialisasi Pembayaran TPG yang diikuti ratusan guru di Aula PLHUT Flores Timur, Rabu 15 Juli 2026. Menurutnya, tambahan anggaran yang tersedia saat ini belum mampu mengakomodasi seluruh guru penerima TPG.

"Tambahan anggaran yang telah dialokasikan dari Kementerian Keuangan saat ini belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan pembayaran seluruh guru penerima TPG. Oleh karena itu, sebagian guru lulusan PPG Tahun 2025 masih harus menunggu penambahan alokasi anggaran selanjutnya," ujar Yosef.

Meski demikian, Yosef memastikan keterlambatan pembayaran tidak menghilangkan hak para guru. Ia menegaskan kondisi tersebut murni berkaitan dengan proses penganggaran, bukan karena adanya penghapusan hak penerima tunjangan.

"Kami memahami harapan bapak dan ibu guru yang telah menyelesaikan PPG Tahun 2025. Kementerian Agama terus berupaya memperjuangkan agar hak tersebut dapat dipenuhi sesuai mekanisme dan kemampuan keuangan negara," katanya.

Yosef menjelaskan, Kementerian Agama terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengupayakan tambahan alokasi anggaran. Langkah tersebut dilakukan agar pembayaran TPG bagi guru lulusan PPG Tahun 2025 dapat segera direalisasikan.

Ia juga mengimbau para guru tetap bersabar dan mengikuti informasi resmi dari Kementerian Agama. Menurutnya, komunikasi yang baik antara guru dan Kemenag daerah penting agar proses penyaluran TPG dapat dipahami secara tepat.

Kemenag Flores Timur berharap proses pengajuan tambahan anggaran dapat segera memperoleh tindak lanjut dari pemerintah pusat. Dengan demikian, hak para guru penerima TPG dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....