Wabup Aceh Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Pelayanan Publik
- 16 Jul 2026 09:00 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, SH, menghadiri Rapat Paripurna III Masa Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat dengan agenda penyampaian jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRK atas Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang utama DPRK Aceh Barat, Rabu, 15 Juli 2026. Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menjelaskan berbagai langkah strategis yang telah dan akan dilakukan dalam bidang tata kelola keuangan, pelayanan publik, infrastruktur, hingga investasi daerah.
Mengawali penyampaiannya, Said Fadheil menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRK atas dukungan yang diberikan kepada pemerintah daerah selama ini. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi salah satu faktor penting yang mengantarkan Aceh Barat kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kalinya.
"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan para dewan sehingga Aceh Barat mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-12 kalinya. Capaian ini bukan sekadar predikat administratif, melainkan wujud nyata komitmen bersama dalam menegakkan tata kelola keuangan yang transparan dan berintegritas," ujar Said.
| Baca juga: DWP Aceh Barat Gelar Giat Literasi |
Menanggapi masukan DPRK terkait pengelolaan aset daerah, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) melakukan inventarisasi aset secara menyeluruh. Pemerintah juga memastikan akan memberikan sanksi kepada pejabat yang tidak serius menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan.
"Terkait pengawasan dan tata kelola, kami telah merespons rekomendasi BPK dengan menginstruksikan seluruh SKPK melakukan inventarisasi aset secara cermat. Kami juga berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang lalai menindaklanjuti temuan tersebut," katanya.
Di sektor kesehatan dan pendidikan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menargetkan operasional fasilitas Cathlab RSUD pada 17 Agustus 2026 setelah seluruh sarana, prasarana, dan perizinan terpenuhi, serta menyiapkan skema insentif bagi tenaga medis di daerah terpencil.
Said juga menyoroti penurunan jumlah siswa di sekolah negeri yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki mutu pendidikan melalui pemerataan tenaga pendidik dan penguatan koordinasi penerimaan peserta didik dengan Kementerian Agama.
"Tren penurunan siswa di sekolah negeri menjadi alarm bagi kita semua. Kami menjadikan ini momentum untuk berinovasi memperkuat mutu pembelajaran, memeratakan guru, hingga menyinergikan penerimaan siswa baru dengan Kementerian Agama agar terbangun persaingan kualitas yang sehat dan merata," ujarnya.
Dalam bidang kesejahteraan sosial, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN). Hingga Juni 2026, sebanyak 3.645 keluarga telah diperbarui statusnya guna memastikan bantuan sosial seperti PBI, PKH, dan bantuan sembako disalurkan secara tepat sasaran.
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya mempercepat pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat. Beberapa usulan prioritas yang akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah antara lain pengaspalan jalan menuju SDN Peulanteu, pembangunan Jembatan Alue Sundak–Drien Rampak, serta Jembatan Gantung Simpang Peut–Ujong Simpang.
"Kami sangat sepakat dengan pandangan dewan bahwa pembangunan membutuhkan perencanaan yang matang agar terarah. Kami berkomitmen mempercepat perbaikan infrastruktur vital sesuai kapasitas fiskal daerah," kata Said.
Terkait aktivitas angkutan batu bara, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan tidak akan berkompromi terhadap keselamatan masyarakat. Pemerintah telah menginstruksikan perusahaan terkait untuk bertanggung jawab penuh terhadap kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan tersebut serta terus memfasilitasi penyelesaian persoalan agraria yang melibatkan masyarakat dan perusahaan.
Di sektor perkebunan, pemerintah terus mengawal kepentingan petani melalui pengawasan terhadap kepatuhan pabrik kelapa sawit dalam menerapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sesuai ketetapan pemerintah. Selain itu, pemerintah juga membuka ruang investasi yang sehat dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan.
"Di sektor pertambangan dan tenaga kerja, Aceh Barat terbuka pada investasi, namun investasi harus bermartabat. Kami wajibkan kuota 70 persen tenaga kerja lokal, menindak tegas pelanggaran UMK, serta memastikan seluruh aktivitas usaha mematuhi standar lingkungan dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah," tegas Said.
Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati menegaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan terus mendukung perangkat daerah yang menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat. Ia memastikan pemerintah tetap berpihak pada penegakan aturan demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....