FK2H UNEJ Ajak Masyarakat Memahami Sistem Peradilan Pidana Anak
- 15 Jul 2026 16:52 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember - Penanganan kasus hukum yang melibatkan anak memerlukan pendekatan yang sangat berbeda dengan orang dewasa. Hal ini menjadi sorotan dalam program Jaga Malam di Pro 2 RRI Jember, Selasa, 14 Juli 2026, yang mengulas secara mendalam dinamika antara kepastian hukum dan keadilan restoratif bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Ellinda Citra Wati, staf Bidang Kajian Ilmiah (Bidkail) dari Forum Kajian Keilmuan Hukum (FK2H) Universitas Jember, menjelaskan bahwa sistem peradilan anak di Indonesia kini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Aturan ini mengadopsi pendekatan restorative justice (keadilan restoratif), sebuah filosofi penyelesaian perkara yang lebih berfokus pada pemulihan kondisi daripada sekadar penghukuman atau pembalasan.
Dalam diskusi tersebut, Ellinda menyoroti pentingnya peran FK2H sebagai wadah bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember untuk berkarya dan berprestasi, baik di bidang akademik maupun non-akademik, dengan slogan "Bersama, Berkarya, Berprestasi". Melalui forum ini, mahasiswa didorong untuk mengasah kemampuan hukum melalui kegiatan berkualitas seperti debat, penulisan legal opinion, hingga penelitian ilmiah.
| Baca juga: Polisi Ajak Masyarakat Nobar Piala Dunia |
Terkait peradilan anak, Ellinda menekankan bahwa pendekatan restoratif sangat krusial mengingat sisi psikologis anak yang belum matang sepenuhnya. Ia menekankan bahwa memberikan cap sebagai narapidana justru dapat menutup peluang masa depan seorang anak.
"Seorang anak itu tidak bisa disamakan dengan orang dewasa karena dari segi psikologis anak itu kan belum bisa mendapatkan pertanggungjawaban penuh secara pemikiran. Ketika anak sudah dicap sebagai narapidana, cap itu akan melekat dan berpengaruh ke masa depannya," ungkapnya dalam diskusi tersebut.
Dalam praktiknya, diversi hadir sebagai mekanisme untuk mewujudkan keadilan restoratif, yakni mengalihkan penyelesaian perkara anak ke luar proses peradilan formal. Namun, mekanisme ini memiliki batasan tegas. Diversi hanya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (residivis). Selain itu, keberhasilan diversi sangat bergantung pada kesepakatan damai antara pelaku, korban, dan keluarga.
Meskipun konsep ini dinilai lebih manusiawi, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan nyata. Ellinda menyebutkan beberapa kendala, mulai dari variasi pemahaman aparat penegak hukum di daerah, terbatasnya jumlah pembimbing kemasyarakatan (BAPAS), hingga minimnya fasilitas rehabilitasi dan pendampingan berkelanjutan pasca-diversi.
Menjawab kekhawatiran masyarakat akan "efek jera", Ellinda menjelaskan bahwa keadilan restoratif bukan berarti membebaskan anak dari tanggung jawab. Jika diversi gagal, proses hukum tetap berlanjut ke pengadilan dengan prosedur yang lebih ramah anak, seperti sidang tertutup dan lingkungan persidangan yang tidak mengintimidasi.
Pada akhirnya, sistem hukum yang baik harus mampu menjadi jembatan bagi pemulihan, bukan sekadar ruang penghukuman. Keberhasilan perlindungan anak di mata hukum bukan hanya bergantung pada teks undang-undang, melainkan pada komitmen kolektif masyarakat, keluarga, dan aparat untuk menjaga masa depan mereka. Seperti yang disampaikan Ellinda, bagaimana kita memperlakukan anak yang bermasalah dengan hukum hari ini, akan menentukan seperti apa mereka akan tumbuh dan berkontribusi bagi bangsa di masa depan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....