BPK NTT Perkuat Pelestarian Tiga Belas Karya Budaya Daerah WBTb Tahun 2026
- 15 Jul 2026 10:27 WIB
- Ende
Poin Utama
- BPK Wilayah XVI NTT menargetkan penetapan 13 karya budaya asal NTT sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2026 dengan kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
- Lilifuk dari Kabupaten Kupang, sebuah tradisi menangkap ikan secara bersama-sama, merupakan kearifan lokal yang mengatur pemanfaatan sumber daya perairan dan menjaga keberlanjutan ekosistem.
- Turep Kote dari Flores Timur, permainan tradisional yang sarat dengan nilai budaya, juga masuk dalam daftar usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2026.
- Total 49 karya budaya dari berbagai kabupaten di NTT telah diusulkan untuk memperoleh pengakuan nasional sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya Indonesia.
RRI.CO.ID, Kupang - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVI Nusa Tenggara Timur (NTT) berharap proses penetapan 13 karya budaya asal NTT sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2026 berjalan lancar hingga ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan. Kepala BPK Wilayah XVI NTT, Haris Budiharto, S.S., M.Hum., kepada RRI, Rabu, 15 Juli 2026, menegaskan pelestarian budaya memerlukan kolaborasi yang berkelanjutan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Menurut Haris, keberadaan BPK di NTT bertujuan memperkuat upaya pelindungan, pendokumentasian, serta pelestarian budaya yang hidup di tengah masyarakat. Ia berharap karya budaya yang telah ditetapkan sebagai WBTb tetap lestari dan diwariskan kepada generasi penerus melalui keterlibatan aktif masyarakat sebagai pemilik budaya.
Haris juga mendorong terbangunnya komunikasi yang lebih intensif antara BPK, Pemerintah Provinsi NTT, serta pemerintah kabupaten dan kota dalam mengembangkan program pelestarian kebudayaan. Sinergi tersebut dinilai penting agar seluruh pihak memiliki visi yang sama dalam menjaga keberlangsungan warisan budaya daerah.
Dari 13 karya budaya yang direkomendasikan pada tahap pertama, salah satunya adalah Lilifuk dari Kabupaten Kupang. Tradisi menangkap ikan secara bersama-sama itu merupakan kearifan lokal yang mengatur waktu pemanfaatan sumber daya perairan sebagai bentuk hubungan harmonis masyarakat dengan alam sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem.
Selain itu, terdapat Turep Kote, permainan tradisional dari Flores Timur yang juga masuk dalam daftar usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2026. Permainan tersebut dinilai tidak hanya mengandung nilai hiburan, tetapi juga sarat dengan nilai budaya yang perlu terus dipertahankan di tengah perkembangan zaman.
BPK Wilayah XVI NTT mencatat sebanyak 49 karya budaya dari berbagai kabupaten di NTT telah diusulkan untuk memperoleh pengakuan nasional. Haris mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi NTT dan pemerintah kabupaten/kota yang terus berkolaborasi dalam mengidentifikasi, mendokumentasikan, serta mengusulkan kekayaan budaya daerah sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....