Bondowoso Mulai Verifikasi Ratusan Ribu Warga Miskin Ekstrem
- 15 Jul 2026 16:59 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso mulai melakukan verifikasi terhadap sekitar 460 ribu warga yang masuk dalam kategori desil 1 atau kelompok masyarakat miskin ekstrem. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut janji politik Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso untuk membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga kurang mampu.
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menegaskan bahwa pembebasan PBB bagi masyarakat miskin ekstrem merupakan bagian dari komitmen pemerintahannya dalam merealisasikan visi-misi serta janji kampanye saat Pilkada 2024.
"Ini adalah bagian dari visi-misi dan janji kampanye kami, jadi harus tetap direalisasikan," kata Hamid.
Ia menambahkan, pemerintah harus melakukan verifikasi secara ketat karena masyarakat kini diberikan kesempatan untuk mengajukan maupun memperbarui status desil secara mandiri. Verifikasi diperlukan agar program pembebasan pajak benar-benar diterima oleh warga yang berhak.
"Tidak ada persyaratan khusus untuk program ini, yang paling penting warga bersangkutan terverifikasi masuk dalam kategori desil 1," pungkasnya.
Rencana pembebasan PBB bagi warga miskin ekstrem sebelumnya sempat menjadi sorotan publik. Pada 12 Juni 2026, mahasiswa yang tergabung dalam PK PMII RBA Universitas At Taqwa Bondowoso menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Dalam aksi tersebut, mereka menagih realisasi janji politik Bupati dan Wakil Bupati terkait pembebasan PBB bagi masyarakat miskin ekstrem atau kelompok desil 1.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Slamet Yantoko, mengatakan hingga kini pihaknya baru menerima data jumlah penerima secara keseluruhan. Sementara data rinci berdasarkan nama dan alamat masih dalam proses.
"Untuk desil 1 kami belum menerima data secara lengkap (by name, by address). Namun, kalau total jumlahnya sudah mencapai 460 ribu jiwa," kata Slamet usai pembukaan Bondowoso Digital Day di Alun-Alun Ki Bagus Asra, Selasa (14/7/2026) malam.
Menurut Slamet, belum lengkapnya data tersebut membuat pemerintah daerah belum dapat menghitung secara pasti potensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB apabila kebijakan pembebasan pajak mulai diterapkan.
Ia menjelaskan, proses verifikasi harus dilakukan secara cermat karena data wajib pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kerap berbeda dengan identitas warga yang tercatat dalam data desil 1.
"Kami harus teliti sehingga tidak salah sasaran dalam memberikan pembebasan pajak ini," ujarnya.
Sesuai arahan pemerintah daerah, proses verifikasi ditargetkan rampung paling lambat November 2026. Jika seluruh data telah selesai diverifikasi tahun ini, maka kebijakan pembebasan PBB dapat mulai diberlakukan pada Januari 2027.
"Mudah-mudahan November sudah selesai. Namun yang pasti, jika tahun ini datanya sudah rampung, pembebasan pajak ini sudah bisa diberlakukan sejak Januari 2027," jelasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....