Bupati Aceh Barat Sidak Pabrik Sawit Pastikan Harga TBS Sesuai Ketetapan

  • 14 Jul 2026 22:04 WIB
  •  Meulaboh
Poin Utama
  • Bupati Aceh Barat Tarmizi melakukan sidak ke PT Sapta Sentosa Jaya Abadi dan PT Betami pada 14 Juli 2026 untuk memverifikasi kepatuhan harga TBS sawit terhadap penetapan pemerintah.
  • Harga TBS yang ditetapkan pemerintah untuk minggu pertama Juli 2026 adalah Rp3.112 per kilogram, namun kedua perusahaan masih menjual dengan harga sekitar Rp2.980 per kilogram.
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap pelaksanaan kebijakan harga TBS di seluruh perusahaan kelapa sawit di wilayah tersebut.

RRI.CO.ID, Meulaboh - Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua pabrik kelapa sawit di Kabupaten Aceh Barat, Selasa, 14 Juli 2026. Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani sesuai dengan ketetapan yang telah ditetapkan Pemerintah Aceh.

Dalam sidak tersebut, Bupati didampingi Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat dan mengunjungi PT Sapta Sentosa Jaya Abadi serta PT Betami yang berada di Kecamatan Panton Reu.

Tarmizi mengatakan, sidak merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan pemerintah provinsi terkait penetapan harga TBS sawit. Berdasarkan keputusan pemerintah, harga TBS pada pekan pertama Juli 2026 ditetapkan sebesar Rp3.112 per kilogram.

"Hari ini kami melakukan sidak ke beberapa pabrik kelapa sawit di Aceh Barat sebagai tindak lanjut hasil pertemuan minggu lalu. Pemerintah telah menetapkan harga TBS pada minggu pertama Juli sebesar Rp3.112 per kilogram, sedangkan untuk minggu kedua akan segera diputuskan oleh pemerintah," katanya.

Namun, hasil sidak menunjukkan harga pembelian TBS di kedua perusahaan tersebut masih berada di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah, yakni sekitar Rp2.980 per kilogram.

"Di dua perusahaan yang kami kunjungi, baik PT Sapta Sentosa Jaya Abadi maupun PT Betami, harga yang berlaku masih sekitar Rp2.980 per kilogram. Setelah keputusan harga minggu kedua keluar dari pemerintah provinsi, kami akan meminta perusahaan mengikuti harga yang telah ditetapkan, yang diperkirakan tetap berada di atas Rp3.000 per kilogram," ujarnya.

Menurut Tarmizi, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan harga TBS agar petani memperoleh harga yang layak sesuai ketentuan pemerintah.

Ia juga mengungkapkan, pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas) yang bertugas melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan harga pembelian TBS di seluruh perusahaan kelapa sawit di Aceh Barat.

"Satgas nantinya akan turun langsung untuk memantau pelaksanaan harga di lapangan. Kami meminta seluruh perusahaan mematuhi ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah sehingga petani memperoleh keuntungan yang lebih baik," katanya tegas.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap kepatuhan perusahaan terhadap harga TBS yang ditetapkan pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan petani sawit sekaligus menjaga stabilitas sektor perkebunan sebagai salah satu penopang perekonomian daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....