Ditreskrimsus Polda NTT Sita 9.271 Bungkus Rokok Ilegal di Empat Daerah

  • 14 Jul 2026 15:08 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Kupang -:Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur mengungkap dugaan peredaran ribuan bungkus rokok tanpa legalitas perdagangan di empat kabupaten. Pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan yang menyasar sejumlah kios dan toko pada wilayah Ende, Nagekeo, Ngada, serta Manggarai Barat.

Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur. Langkah penyelidikan difokuskan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan perdagangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim Subdirektorat Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda NTT memeriksa sejumlah tempat usaha yang diduga memperdagangkan rokok tanpa legalitas. Pemeriksaan lapangan dipimpin IPTU Muhammad Yuzakky bersama personel Subdit Indag melalui kegiatan inspeksi mendadak pada beberapa lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan ribuan bungkus rokok yang diduga belum memenuhi ketentuan legalitas perdagangan sesuai aturan berlaku. Seluruh barang tersebut diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan yang masih terus dikembangkan penyidik kepolisian.

Jumlah barang bukti mencapai 9.271 bungkus atau setara 185.420 batang rokok dari beberapa merek yang beredar. Rinciannya meliputi merek MANRY sebanyak 1.910 bungkus, HAS DJAYA 3.861 bungkus, serta HUMER sebanyak 3.500 bungkus.

Penyidik juga menelusuri asal distribusi rokok yang ditemukan selama operasi penyelidikan berlangsung pada empat kabupaten di Nusa Tenggara Timur. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan barang tersebut diperoleh pelaku usaha melalui seorang sales yang berasal dari Kabupaten Manggarai Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, Selasa 14 Juli 2026 menyampaikan pengungkapan itu merupakan bagian komitmen penegakan hukum. Langkah tersebut sekaligus bertujuan menjaga perlindungan masyarakat dan menciptakan iklim perdagangan yang sehat serta berkeadilan bagi pelaku usaha.

"Peredaran barang tanpa memenuhi ketentuan perizinan berpotensi merugikan masyarakat, negara, maupun pelaku usaha yang taat aturan. Karena itu, pengawasan serta penindakan terhadap berbagai pelanggaran perdagangan akan terus dilakukan secara berkelanjutan oleh jajarannya." ujarnya.

Penyidik tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga membangun koordinasi bersama instansi terkait dalam proses penanganan perkara tersebut. Salah satu bentuk koordinasi dilakukan bersama Bea Cukai sesuai kewenangan masing-masing dalam penanganan dugaan pelanggaran perdagangan.

Hans menegaskan sinergi antar lembaga menjadi faktor penting untuk memutus mata rantai distribusi barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum. Upaya tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kepentingan konsumen dan pelaku usaha.

"Penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan guna menelusuri jalur distribusi serta pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok tersebut. Seluruh proses penegakan hukum dipastikan berlangsung secara profesional, proporsional, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku." ungkapnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat satu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban setiap pelaku usaha memiliki perizinan pada bidang perdagangan sebelum menjalankan kegiatan usahanya secara sah.

Polda NTT juga mengimbau masyarakat meningkatkan kehati-hatian sebelum membeli rokok maupun produk lain yang beredar melalui jalur perdagangan. Masyarakat diminta memastikan setiap produk berasal dari distribusi resmi dan memenuhi seluruh ketentuan legalitas yang dipersyaratkan pemerintah.

Kepolisian mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran barang ilegal ataupun aktivitas perdagangan yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung terciptanya perdagangan yang sehat, aman, serta memberikan perlindungan bagi seluruh konsumen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....