Bahas Hak Perempuan, Maqashid Syariah Dinilai Relevan Ikuti Zaman

  • 14 Jul 2026 00:30 WIB
  •  Cirebon

RRI.co.id, Cirebon – Konsep Maqashid Asy-Syariah dinilai tetap relevan menjadi fondasi perlindungan hak-hak perempuan dalam hukum positif di Indonesia karena mampu menjawab berbagai persoalan ketidakadilan, kekerasan, hingga pemenuhan hak perempuan di era modern. Hal itu disampaikan Ketua Program Studi Hukum Pidana Islam Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon, Muslih, MH, dalam dialog Pengarusutamaan Gender "Beranda Astacita" bertema Maqashid Asy-Syariah sebagai Fondasi Perlindungan Hak-Hak Perempuan dalam Hukum Positif yang disiarkan RRI Cirebon pada Senin, 13 Juli 2026, dengan menjelaskan bahwa konsep tersebut terus berkembang mengikuti kebutuhan zaman.

Muslih mengatakan maraknya kasus kekerasan dan ketidakadilan terhadap perempuan menjadi alasan penting mengapa konsep Maqashid Asy-Syariah perlu terus dikaji dan dikontekstualisasikan dalam sistem hukum modern. Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan tidak hanya menjadi isu keagamaan, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Kalau kita lihat kondisi atau fenomena yang terjadi di negara kita Indonesia, akhir-akhir ini kita ditontonkan dengan berita-berita tentang ketidakadilan untuk kaum perempuan. Beberapa pekan lalu kita mendengar berita ada perempuan yang mengalami kekerasan seksual dan banyak yang belum terungkap sampai saat ini,” ujar Muslih kepada RRI.

Ia menjelaskan konsep Maqashid Asy-Syariah yang diperkenalkan Imam Al-Ghazali dengan lima kebutuhan dasar, yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, telah berkembang melalui pemikiran para ulama setelahnya. Bahkan, menurutnya, perkembangan zaman memungkinkan lahirnya dimensi baru seperti perlindungan kehormatan maupun lingkungan hidup yang tetap berorientasi pada kemaslahatan manusia.

“Jadi mungkin konsep maqashid syariah ini akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, tidak hanya terbatas pada lima pilar yang digagas Imam Al-Ghazali,” kata Muslih.

Muslih menilai lima prinsip tersebut dapat dikontekstualisasikan untuk memperkuat perlindungan hak-hak perempuan dalam berbagai aspek kehidupan tanpa menghilangkan nilai-nilai syariat. Ia mencontohkan perlindungan terhadap agama diwujudkan melalui jaminan kebebasan perempuan dalam menjalankan keyakinan dan ibadah sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya paksaan dari pihak lain.

Selain itu, perlindungan terhadap jiwa menurutnya harus menjamin perempuan terbebas dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis, meskipun prinsip tersebut berlaku bagi seluruh manusia tanpa membedakan jenis kelamin. Namun demikian, ia mengakui fakta menunjukkan perempuan masih menjadi kelompok yang paling banyak mengalami tindak

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....