Bupati Manggarai Tekankan Perda Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

  • 13 Jul 2026 08:47 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Mangarai – Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, menegaskan Peraturan Daerah (Perda) merupakan landasan hukum yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pelaksanaan pembangunan daerah. Perda juga menjadi instrumen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan transparan.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Hery Nabit dalam Sidang Paripurna Ke-15 Masa Sidang II Tahun Dinas 2026 DPRD Kabupaten Manggarai, Kamis 9 Juli 2026, usai DPRD menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.

Dalam kesempatan itu, Bupati mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Manggarai atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan Ranperda, mulai dari pembahasan bersama, evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, hingga penetapan menjadi Perda.

Menurutnya, berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang diberikan selama proses pembahasan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Perda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan daerah.

Bupati menjelaskan, Perda tidak hanya berfungsi sebagai produk hukum daerah, tetapi juga menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, penyelenggaraan perizinan, serta pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan lainnya.

Ia menambahkan, seluruh catatan dan rekomendasi hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pemerintah Kabupaten Manggarai, lanjut Bupati, berkomitmen melaksanakan Perda secara konsisten sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi modal penting dalam mewujudkan Manggarai yang maju, sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Bupati juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus memperkuat kolaborasi dan komitmen dalam mengimplementasikan setiap ketentuan Perda agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat serta mendukung pencapaian visi pembangunan Kabupaten Manggarai.

Sidang Paripurna Ke-15 Masa Sidang II Tahun Dinas 2026 dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Aventinus Mbejak, didampingi Wakil Ketua I Agnes Menot dan Wakil Ketua II Tomas Tahir. Sidang berlangsung tertib sebagai wujud sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta mendukung pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....