Polsek Alok Selidiki Sengketa Tanah di Pulau Anano
- 10 Jul 2026 16:24 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka – Polsek Alok melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi sengketa tanah Pulau Anano atau Pulau Kambing, Kabupaten Sikka, Rabu 8 Juli 2026. Langkah itu dilakukan menyusul laporan dugaan pengeroyokan, pembongkaran rumah, perusakan tanaman, hingga dugaan pencemaran sumur yang diajukan keluarga Wa Kamaria.
Pemeriksaan lapangan dipimpin Kapolsek Alok AKP P. Sumadi bersama tujuh personel. Polisi meninjau sisa bangunan yang dilaporkan telah dibongkar, material yang masih berserakan, serta sebuah sumur yang diduga tercemar minyak tanah.
Peninjauan di lokasi juga dihadiri Haji Nurdi, SH selaku kuasa hukum Alimin, dan La Sahara sebagai kuasa insidentil keluarga Wa Kamaria. Kehadiran para pihak membuat pemeriksaan lapangan berlangsung dengan memperlihatkan langsung objek yang menjadi pokok laporan.
Kapolsek Alok AKP P. Sumadi mengatakan dirinya turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan, bukan semata-mata mengandalkan laporan yang masuk ke penyidik. Ia ingin melihat sendiri kebenaran dugaan pembongkaran dua unit rumah dan perusakan tanaman yang dilaporkan pihak pelapor.
Di hadapan penyidik, Wa Kamaria bersama keluarganya menunjukkan lokasi dua rumah yang menurut mereka telah dibongkar. Mereka juga memperlihatkan material bangunan yang disebut sempat dibakar, serta sejumlah barang rumah tangga yang masih berada di sekitar lokasi.
La Sahara menilai kehadiran Kapolsek dan tim penyidik memberi kesempatan bagi aparat untuk menyaksikan langsung kondisi yang selama ini menjadi materi laporan polisi. Menurut dia, penyidik melihat sendiri rumah yang telah dibongkar, material bangunan yang rusak, serta barang-barang milik keluarga korban yang masih tertinggal di lokasi.
Ia menyebut pembongkaran diduga dilakukan menggunakan palu dan linggis. Selain itu, pihaknya juga mengungkap dugaan pencemaran sumur yang selama ini dipakai dua keluarga dan warga sekitar, namun kini tidak dapat dimanfaatkan karena diduga tercampur minyak tanah.
Menurut La Sahara, Kapolsek memeriksa langsung kondisi air sumur dan mencium aroma minyak tanah saat berada di lokasi. Pada saat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Alok juga meminta keterangan terkait pihak yang diduga melakukan pencemaran sumber air tersebut.
Meski mengakui belum ada saksi yang melihat langsung proses penyiraman minyak tanah ke dalam sumur, La Sahara meminta penyidik memeriksa perkara itu secara utuh. Ia menegaskan laporan yang diajukan mencakup dugaan pengeroyokan, pembongkaran rumah, pembakaran sebagian bangunan, perusakan tanaman, hingga dugaan pencemaran sumber air.
Secara terpisah, kuasa hukum pihak terlapor, Domi Tukan, SH, membantah seluruh tuduhan yang disampaikan pihak pelapor. Menurutnya, tidak pernah terjadi pengeroyokan, tidak ada pembongkaran maupun pembakaran rumah milik korban, dan bangunan yang dibongkar maupun dibakar merupakan milik pihak terlapor, sementara Polsek Alok hingga kini masih melakukan penyelidikan tanpa menetapkan tersangka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....