Manipulasi Absen Digital, Ribuan ASN Cirebon Terancam Sanksi

  • 07 Jul 2026 21:46 WIB
  •  Cirebon

RRI.co.id, Cirebon – Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus memproses penjatuhan sanksi disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi memanipulasi absensi digital. Dari 1.320 ASN yang terdeteksi, sebagian besar di antaranya kini telah dijatuhi hukuman disiplin ringan.

Sementara itu, sebanyak 67 ASN akhirnya dibebaskan dari tuntutan karena frekuensi penggunaan manipulasi yang tercatat masih rendah. Di sisi lain, 570 ASN sisanya masih harus menunggu penyelesaian pemeriksaan lebih lanjut sebagai dasar penetapan sanksi.

Proses tersebut disampaikan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry R. Rumakito, S.STP., dalam Dialog Cirebon Menyapa di RRI Cirebon, Selasa, 7 Juli 2026. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan bukti, hasil berita acara pemeriksaan (BAP), serta frekuensi penggunaan aplikasi manipulasi absensi oleh masing-masing ASN.

Meilan menjelaskan dari 1.320 ASN yang dievaluasi, kasus paling banyak ditemukan di lingkungan Dinas Pendidikan sebanyak 696 ASN, disusul Dinas Kesehatan 371 ASN, RSUD Waled 50 ASN, RSUD Arjawinangun 27 ASN, 24 ASN yang tersebar di 15 kecamatan, serta 152 ASN di 26 dinas dan badan. "Yang akan dikenakan sanksi adalah ketika satu terbukti, dua terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan, dan yang ketiga frekuensi penggunaan," ujar Meilan.

Ia mengatakan seluruh ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran sementara ditangguhkan proses administrasi kepegawaiannya hingga pemeriksaan selesai. "Administrasi kepegawaiannya kami tangguhkan, mereka tidak bisa naik pangkat, tidak bisa melakukan penjenjangan, sehingga kami segera melakukan BAP di internal SKPD sampai ke level BKPSDM," katanya.

Baca juga: BKPSDM Temukan 1.320 ASN Pemkab Cirebon Curangi Absensi Digital

Menurut Meilan, proses pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini didominasi ASN di lingkungan Dinas Pendidikan karena harus menyesuaikan dengan kondisi mutasi sejumlah kepala sekolah yang menjadi atasan langsung saat pelanggaran terjadi pada 2025. Ia menambahkan pemeriksaan terhadap ASN Dinas Pendidikan telah dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026 agar seluruh keterangan dari atasan langsung dapat dijadikan dasar dalam rapat pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin.

BKPSDM juga memberikan pengecualian kepada ASN yang hanya terdeteksi menggunakan aplikasi manipulasi absensi dengan frekuensi sangat rendah sepanjang satu tahun. "Kami membebaskan rekan-rekan ASN yang menggunakan fake GPS sebanyak empat kali, jadi sepanjang tahun frekuensi penggunaannya hanya empat kali saja, itu kami bebaskan sebanyak 67 ASN," ucap Meilan.

Sementara itu, hukuman disiplin ringan telah diberikan kepada ASN dengan frekuensi pelanggaran sekitar lima hingga 25 kali dalam setahun. Meilan menyebutkan sebanyak 30 ASN menerima teguran lisan, 11 ASN mendapat teguran tertulis, dan 15 ASN dijatuhi pernyataan tidak puas, sedangkan 570 ASN lainnya masih menjalani proses menuju penetapan hukuman disiplin sedang.

Ia menambahkan proses pemeriksaan dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah karena atasan langsung merupakan pihak yang paling mengetahui perilaku dan kinerja pegawai sehari-hari. "Atasan langsung diberikan kewenangan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap ASN, sehingga kami mengembalikan kewenangan itu kepada SKPD," ujar Meilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....