Tembakau Paiton VO Berpeluang Jadi Produk Indikasi Geografis Pertama di Jatim
- 07 Jul 2026 13:57 WIB
- Malang
RRI. CO. ID, Probolinggo – Upaya menjadikan Tembakau Paiton Voor-Oogst (VO) sebagai produk Indikasi Geografis (IG) memasuki tahapan akhir. Tim Ahli Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan pemeriksaan substantif di Sekretariat Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tembakau Paiton VO, Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Senin (6/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen usulan dengan kondisi di lapangan, mulai dari proses budidaya, panen, pengolahan hingga penyimpanan tembakau. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ, Kepala Dinas Pertanian Arif Kurniadi, perwakilan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, serta pengurus MPIG Tembakau Paiton VO.
Wakil Bupati Fahmi AHZ mengatakan, status Indikasi Geografis akan menjadi perlindungan hukum bagi komoditas unggulan daerah sekaligus memperkuat daya saing Tembakau Paiton VO di pasar nasional maupun internasional.
"Pengakuan ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga penghargaan terhadap sejarah, karakteristik, dan kerja keras petani yang selama ini menjaga kualitas Tembakau Paiton VO," katanya.
Ia optimistis, apabila sertifikat IG diterbitkan, reputasi Tembakau Paiton VO akan semakin kuat sehingga berdampak pada meningkatnya kepercayaan pasar dan nilai jual hasil panen petani.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi menjelaskan, pada 2026 luas areal tanam tembakau di Kabupaten Probolinggo mencapai sekitar 13.100 hektare. Sebanyak 10.368 hektare di antaranya merupakan lahan Tembakau Paiton VO yang tersebar di 10 kecamatan.
Tim Ahli DJKI Kementerian Hukum, Gunawan, mengatakan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penetapan status Indikasi Geografis. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, sertifikat diperkirakan terbit pada Juli atau Agustus 2026.
Jika terealisasi, Tembakau Paiton VO akan tercatat sebagai produk tembakau pertama di Jawa Timur dan produk tembakau kelima di Indonesia yang memperoleh perlindungan Indikasi Geografis. Status tersebut diharapkan mampu menjaga keaslian produk sekaligus meningkatkan nilai ekonomi bagi petani tembakau di Kabupaten Probolinggo.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....