Sikka Jadi Pelopor Manajemen Talenta ASN di NTT
- 07 Jul 2026 16:38 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka – Kabupaten Sikka menjadi daerah pertama di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mengantongi persetujuan Badan Kepegawaian Negara untuk menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara. Di wilayah kerja Kantor Regional X BKN, Sikka juga tercatat sebagai kabupaten/kota ketiga yang memperoleh persetujuan penerapan sistem tersebut.
Persetujuan itu menjadi tonggak baru dalam pengelolaan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka. Sistem merit yang selama ini didorong pemerintah pusat kini mulai diterapkan lebih terstruktur, dengan menempatkan kompetensi, potensi, integritas, dan kinerja sebagai dasar pengembangan karier ASN.
Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menyampaikan capaian tersebut di Maumere, Senin 6 Juli 2026. Menurut dia, persetujuan penerapan Manajemen Talenta ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 743 Tahun 2026.
Sebelum keputusan itu terbit, Pemerintah Kabupaten Sikka lebih dulu memaparkan kesiapan penerapan Manajemen Talenta dalam Ekspose Manajemen Talenta di Jakarta pada 1 Juli 2026. Presentasi dilakukan di hadapan Tim Teknis Pembangunan Manajemen Talenta Direktorat Pengembangan Karier ASN BKN bersama Tim Kerja Pembinaan ASN Kantor Regional X BKN.
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah mempresentasikan kebijakan, tata kelola, dan instrumen pendukung penerapan Manajemen Talenta. Seluruh perangkat yang disiapkan dinilai telah memenuhi standar nasional untuk mendukung pengelolaan ASN berbasis merit.
Juventus menegaskan, Manajemen Talenta dirancang untuk memastikan setiap ASN memperoleh kesempatan pengembangan karier berdasarkan kemampuan dan rekam jejak kinerja. Dengan sistem ini, promosi jabatan tidak lagi semata-mata bertumpu pada masa kerja atau senioritas, melainkan pada kapasitas yang terukur.
“ASN yang memiliki kompetensi, kinerja, dan potensi terbaik harus memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang dan menduduki jabatan sesuai kapasitasnya,” kata Juventus. Pernyataan itu menegaskan arah kebijakan Pemkab Sikka dalam membangun birokrasi yang lebih profesional dan kompetitif.
Penerapan Manajemen Talenta di Kabupaten Sikka mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN dan Peraturan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN pada Instansi Pemerintah. Melalui sistem ini, pengelolaan ASN mencakup identifikasi talenta, pemetaan potensi, pengembangan kompetensi, perencanaan suksesi jabatan, hingga penempatan pegawai sesuai kebutuhan organisasi.
Juventus menilai langkah tersebut sejalan dengan perubahan paradigma birokrasi yang kini lebih berorientasi pada hasil kerja. Pemerintah Kabupaten Sikka pun menyatakan akan melanjutkan penerapan Manajemen Talenta dengan memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas aparatur, serta memastikan sistem merit berjalan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....