Kanwil Kemenkum Sulut Harmonisasi Ranperbup SHS TA 2027 Kabupaten Sitaro

  • 06 Jul 2026 18:19 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara kembali melaksanakan fungsi pengharmonisasian peraturan perundang-undangan melalui rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) tentang Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2027, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, pada Senin 6 Juli 2026.

Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk memastikan Ranperbup yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mendukung efisiensi belanja daerah, serta memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Ketua Tim Kerja Harmonisasi 4, Raywaya Lasut, membuka rapat yang turut didampingi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulut. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro, kegiatan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Novia Tamaka, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), jajaran teknis terkait, serta perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Dalam pengantarnya, Novia Tamaka menyampaikan bahwa Ranperbup SHS Tahun Anggaran 2027 merupakan instrumen penting yang menjadi pedoman dan batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah. Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat mendukung perencanaan anggaran yang lebih rasional, efektif, dan akuntabel.

Pada sesi pembahasan, Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulut melakukan penelaahan secara komprehensif terhadap substansi rancangan, termasuk kesesuaian teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Tim Harmonisasi juga memberikan sejumlah masukan strategis terkait kodifikasi, nomenklatur barang dan jasa, serta besaran plafon biaya yang tercantum dalam lampiran rancangan agar tetap berpedoman pada regulasi yang lebih tinggi dan selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rapat berlangsung secara dinamis dan interaktif. Seluruh masukan yang disampaikan Tim Harmonisasi diterima dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro untuk selanjutnya diakomodasi dalam penyempurnaan draf sebelum proses harmonisasi dinyatakan selesai.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara terus berkomitmen memberikan dukungan dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....