Kemenkum Hadirkan Etalase Digital Produk Indikasi Geografis

  • 06 Jul 2026 17:35 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperluas akses pemasaran produk unggulan daerah dengan meluncurkan Etalase Produk Indikasi Geografis Indonesia di platform Tokopedia dan TikTok Shop. Inisiatif tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing sekaligus nilai ekonomi produk indikasi geografis melalui pemanfaatan ekosistem perdagangan digital.

Peluncuran etalase digital dilakukan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026. Etalase tersebut menjadi wadah nasional pertama yang secara khusus menghimpun berbagai produk indikasi geografis Indonesia dalam satu kanal pemasaran daring, sehingga memudahkan masyarakat memperoleh produk asli yang telah memiliki perlindungan hukum.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan kehadiran etalase tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan DJKI yang tidak hanya berfokus pada pemberian sertifikat kekayaan intelektual, tetapi juga memastikan perlindungan hukum dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di daerah asal produk.

"Pelindungan kekayaan intelektual tidak berhenti pada penerbitan sertifikat. Negara juga harus memastikan perlindungan tersebut mampu memberikan manfaat ekonomi nyata melalui perluasan akses pasar dan peningkatan daya saing produk unggulan daerah," ujar Hermansyah.

Menurutnya, kolaborasi DJKI dengan Tokopedia dan TikTok Shop menjadi langkah strategis untuk menghubungkan aspek perlindungan hukum dengan pemasaran digital. Melalui etalase tersebut, konsumen tidak hanya dapat membeli produk indikasi geografis yang autentik, tetapi juga memperoleh informasi mengenai asal-usul, karakteristik, reputasi, serta jaminan keaslian setiap produk.

Saat ini Indonesia tercatat memiliki 271 produk indikasi geografis yang telah terdaftar, terdiri atas 255 produk dalam negeri dan 16 produk luar negeri. Jumlah tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara dengan produk indikasi geografis terdaftar terbanyak di kawasan ASEAN, sekaligus mencerminkan besarnya potensi komoditas unggulan daerah untuk dikembangkan di pasar nasional maupun internasional.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman, menjelaskan sebelum etalase diluncurkan, DJKI telah memberikan pendampingan kepada para pemegang hak indikasi geografis agar mampu membuka toko dan memasarkan produknya melalui Tokopedia maupun TikTok Shop. Langkah itu dilakukan agar semakin banyak produk lokal dapat bergabung dalam etalase digital tersebut.

"Kami berharap etalase ini menjadi ruang promosi bersama yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat branding produk unggulan daerah, serta memberikan nilai tambah bagi petani, nelayan, pengrajin, dan pelaku usaha di berbagai wilayah Indonesia," kata Fajar. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, berharap peluncuran etalase tersebut dapat mendorong bertambahnya pendaftaran indikasi geografis dari Papua Barat dan Papua Barat Daya sehingga produk unggulan daerah memiliki peluang lebih besar menembus pasar digital nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....