Kemenkum Luncurkan SuperApp PASTI untuk Layanan Hukum

  • 08 Apr 2026 18:36 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Kementerian Hukum (Kemenkum) mendorong transformasi layanan publik berbasis digital dengan meluncurkan aplikasi SuperApp bertajuk “PASTI”. Aplikasi ini dirancang sebagai platform terpadu yang memuat berbagai layanan hukum dan dapat diakses masyarakat melalui perangkat Android maupun iOS.

Peluncuran aplikasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan layanan yang lebih modern, terintegrasi, serta mudah dijangkau oleh masyarakat luas. Dengan satu aplikasi, masyarakat diharapkan dapat memperoleh berbagai layanan hukum secara praktis.

Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, menyampaikan bahwa kehadiran SuperApp “PASTI” bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi juga menjadi simbol perubahan dalam sistem pelayanan publik di bidang hukum.

“Ini bukan sekadar aplikasi, melainkan simbol perubahan cara kita bekerja dan melayani,” kata Wisnu Nugroho Dewanto di Kantor Gubernur Banten, pada Rabu, 8 April 2026.

Ia menjelaskan, birokrasi pemerintahan saat ini tengah bergerak menuju sistem yang lebih cepat, transparan, dan sederhana. Oleh karena itu, transformasi digital melalui aplikasi tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan akses layanan hukum tanpa terbatas ruang dan waktu.

“Kita ingin memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses layanan hukum kapan saja dan di mana saja, tanpa batasan ruang dan waktu,” tambahnya.

Selain melalui platform digital, Kemenkum juga memperkuat pelayanan langsung kepada masyarakat melalui program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang kini telah tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.

Menurut Wisnu Nugroho Dewanto, Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi, tetapi juga menjadi sarana penyelesaian persoalan hukum secara sederhana, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat.

“Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai pusat konsultasi, tetapi juga sebagai ruang penyelesaian konflik sosial sekaligus sarana edukasi hukum masyarakat. Di sinilah prinsip people-centered justice diwujudkan bahwa hukum hadir untuk manusia, bukan sebaliknya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti tantangan penyalahgunaan narkotika yang masih menjadi persoalan serius, khususnya di kalangan generasi muda. Untuk itu, Posbankum turut berkolaborasi dengan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna memperkuat edukasi dan pencegahan di tingkat masyarakat.

“Kita ingin membangun kesadaran kolektif, menjadikan desa dan kelurahan sebagai benteng pertama dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. Dibutuhkan keterlibatan semua pihak, kerja bersama, dan komitmen yang kuat untuk menjaga masa depan bangsa,” jelas Wisnu.

Ia menegaskan bahwa kehadiran SuperApp “PASTI”, Posbankum, serta kolaborasi P4GN merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan layanan hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kita tidak lagi berbicara mengenai prosedur semata, melainkan tentang dampak. Tentang bagaimana negara hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan. Tentang bagaimana hukum tidak lagi terasa jauh, tetapi menjadi bagian dari solusi dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir bersama jajaran mengikuti kegiatan tersebut secara langsung. Di sisi lain, perwakilan pemerintah daerah, pejabat manajerial, serta jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua Barat turut berpartisipasi secara virtual bersama para penerima manfaat Posbankum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....