Warga Sumberwuluh Minta Kejelasan Lahan Tanggul Regoyo
- 04 Jul 2026 04:10 WIB
- Jember
RRI.CO.ID Lumajang – Puluhan warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, meminta kejelasan status lahan yang terdampak pembangunan tanggul pengaman Kali Regoyo. Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang digelar di Balai Desa Sumberwuluh, Jumat (3 Juli 2026), dan dihadiri perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, pemerintah kecamatan, Koramil, perangkat desa, serta kontraktor pelaksana.
Dalam forum tersebut, warga meminta kepastian mengenai status kepemilikan lahan sekaligus kompensasi apabila tanah mereka digunakan untuk proyek pembangunan tanggul yang dikerjakan BBWS Brantas.
Perwakilan BBWS Brantas, Rizal, menjelaskan pembebasan lahan di sepanjang aliran Kali Regoyo telah dilakukan pada 1988 bersamaan dengan program penanganan dampak aktivitas Gunung Semeru.
"Kami punya bukti kepemilikan berdasarkan tahun 1988. Tanah yang digunakan tanggul sudah bersertifikat dan menjadi aset negara," ujar Rizal.
Meski demikian, Rizal mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ulang terhadap data kepemilikan lahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) apabila ditemukan adanya klaim dari masyarakat.
"Kalau nantinya bisa dibebaskan, akan kami upayakan prosesnya," tutur Rizal.
Sementara itu, salah seorang warga, Nur Kholik, menyatakan keluarganya masih memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan pada 1992 atas lahan yang kini dilintasi tanggul. Ia juga mengaku hingga saat ini masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut.
"Bukti kepemilikan ini sah dan dikeluarkan negara. Sampai hari ini kami masih bayar SPPT setiap tahun. Artinya tidak ada pengalihan hak kepada negara," ujar Nur Kholik.
Menurutnya, keluarga tidak menolak pembangunan tanggul karena proyek tersebut dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari ancaman banjir lahar. Namun, ia berharap persoalan status lahan dapat diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Kami sangat mendukung pembangunan ini karena untuk kepentingan bersama warga Sumberwuluh. Tapi ini hak kami. Jangan sampai negara mengambil hak warga. Selesaikan dulu supaya jelas di awal," ucap Nur Kholik.
Menanggapi hal itu, BBWS Brantas menegaskan pembangunan tanggul merupakan kelanjutan dari infrastruktur yang telah ada, bukan pembangunan di lokasi baru. Menurut Rizal, proyek serupa yang dikerjakan pascaerupsi Gunung Semeru pada 2022 juga berjalan tanpa menimbulkan konflik kepemilikan lahan.
BBWS Brantas menyatakan terbuka untuk memproses permohonan ganti rugi apabila terdapat warga yang dapat memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan pertanahan. Hingga kini, warga masih menunggu hasil verifikasi dokumen dan tindak lanjut dari BBWS Brantas terkait penyelesaian status lahan tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....