Densus 88 Ungkap Modus Penyebaran Radikalisme lewat Game Free Fire dan Roblox
- 03 Jul 2026 13:23 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai - Personel Satgaswil NTT Densus 88 AT Polri, Marianus P. Delfin, menyoroti fenomena maraknya kondisi anak-anak sekarang yang rentan dan mudah terpapar virus radikalisme yang disebar melalui game Free Fire dan Roblox.
Hal tersebut disampaikan Marianus saat menjadi salah satu pemateri dalam Forum Advokasi dan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Pencegahan Intoleransi, Radikalisme, Terorisme, dan Ekstremisme yang digelar Pemerintah Kabupaten Manggarai di Kantor Camat Cibal, Selasa 30 Juni 2026.
Forum ini menghadirkan Satgaswil NTT Densus 88 Antiteror Polri, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Manggarai, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai, Pemerintah Kecamatan Cibal, serta seluruh kepala desa se-Kecamatan Cibal.
Menurut Marianus, telepon genggam yang setiap hari digunakan anak-anak kini tidak lagi sekadar menjadi sarana hiburan dan komunikasi. Di balik penggunaan media sosial dan game online, terselip ancaman baru penyebaran paham radikal yang sulit dikenali.
Kelompok radikal mulai memanfaatkan ruang digital untuk mendekati anak-anak, membangun kepercayaan, lalu menanamkan paham kekerasan secara perlahan. Ia mengungkapkan, ratusan anak di Indonesia telah terpapar paham radikal melalui grup True Crime Community (TCC), bahkan sejumlah kasus serupa, juga ditemukan di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Marianus menjelaskan pola perekrutan kelompok radikal yang kini telah berubah drastis. Jika dahulu anak-anak lebih banyak terpapar melalui lingkungan keluarga, sekarang media sosial menjadi jalur utama penyebaran paham tersebut.
"Dulu sebelum media sosial berkembang pesat, sebagian besar anak terpapar paham radikal karena mengikuti orang tuanya yang sudah lebih dulu terlibat dalam jaringan tertentu. Namun saat ini, pola itu berubah. Media sosial menjadi pintu masuk utama perekrutan anak," katanya.
Ia menjelaskan proses perekrutan dilakukan secara bertahap sehingga kerap tidak disadari orang tua. Menurut dia, pelaku biasanya memulai komunikasi melalui permainan daring yang populer di kalangan anak-anak, seperti Free Fire dan Roblox. Setelah hubungan terjalin dan korban merasa nyaman, komunikasi kemudian dipindahkan ke grup-grup tertutup di WhatsApp atau Telegram.
"Pelaku biasanya memulai komunikasi melalui permainan daring yang populer di kalangan anak-anak, seperti Free Fire dan Roblox. Setelah hubungan terjalin dan korban merasa nyaman, komunikasi dipindahkan ke grup-grup tertutup di WhatsApp atau Telegram," ungkapnya.
Ia menyebut, di ruang digital yang lebih tertutup itulah proses indoktrinasi dilakukan secara intensif. Anak-anak perlahan dicekoki materi yang mengarah pada kekerasan, mulai dari penyebaran ideologi radikal hingga tutorial merakit bom dan penggunaan senjata api.
Marianus mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua yang tidak hanya cukup dengan membatasi waktu bermain gawai. Orang tua juga perlu mengetahui aktivitas digital anak, termasuk riwayat pencarian internet, aplikasi yang digunakan, permainan yang dimainkan, grup percakapan yang diikuti, hingga teman-teman yang berinteraksi dengan mereka di media sosial.
Sementara, Camat Cibal Heribertus Wahang Ganar yang membuka forum tersebut mengungkap bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah desa.
“Semua pihak harus bergandengan tangan menuntaskan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya.
Dalam forum tersebut, Kepala Bidang Perempuan DP3A Kabupaten Manggarai, Gantir Elvira Elisabeth, mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Manggarai terus meningkat dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak.
Forum kemudian dilanjutkan dengan dialog bersama para kepala desa terkait tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kecamatan Cibal.
Menanggapi hal tersebut, Kanit PPA Polres Manggarai Antonius Habun menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui restorative justice.
“Anak merupakan subjek hukum yang wajib mendapat perlindungan penuh,” tegasnya.
Melalui forum itu, Pemerintah Kabupaten Manggarai berharap terbangun komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, sekolah, keluarga, dan masyarakat untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....