Over Kapasitas, BPTD Kaltara Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan Barang
- 29 Jun 2026 22:30 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalimantan Utara (Kaltara) mulai memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di Kota Tarakan. Langkah ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan penimbangan kendaraan. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan banyak kendaraan bermuatan melebihi batas yang diizinkan.
Kepala Urusan Angkutan Lalu Lintas Jalan BPTD Kaltara, Aditya Sigit Juni Hartanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha dan pengemudi angkutan barang terhadap aturan keselamatan dan kelayakan kendaraan.
Dalam pemeriksaan, petugas mengecek dokumen penting kendaraan seperti buku uji KIR, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, kendaraan juga ditimbang menggunakan alat penimbangan portabel milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) guna memastikan kesesuaian muatan dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).
Aditya menyatakan, kegiatan ini adalah langkah awal berupa sosialisasi untuk mendorong kendaraan angkutan barang di Tarakan agar mematuhi aturan muatan dan kelengkapan dokumen. Penimbangan dilakukan untuk memastikan muatan kendaraan sesuai dengan batas JBI yang telah ditetapkan.
Pihak BPTD menegaskan bahwa tahapan ini akan berlanjut ke penegakan hukum setelah masa sosialisasi usai. Jika pada saat itu masih ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diterapkan sesuai peraturan yang berlaku.
Selama pemeriksaan berlangsung, pelanggaran yang paling banyak ditemui adalah terkait kelebihan muatan. Menurut Aditya, hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran pemilik dan pengemudi kendaraan untuk menjalani uji KIR secara rutin.
Beberapa pengemudi diketahui belum memahami aturan mengenai batas muatan yang diperbolehkan. Selain itu, banyak armada angkutan barang di Tarakan masih belum menjalani uji KIR secara berkala. Oleh karena itu, pengemudi yang belum memenuhi ketentuan diarahkan untuk segera melakukan uji KIR melalui Dinas Perhubungan Kota Tarakan.
Jalan Mulawarman dipilih sebagai lokasi kegiatan karena tingginya intensitas lalu lintas kendaraan angkutan barang di jalur tersebut, yang merupakan salah satu ruas utama distribusi logistik di Kota Tarakan.
Aditya juga menyoroti tidak adanya fasilitas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang di kawasan Tarakan. Ia menilai fasilitas ini sangat diperlukan untuk pengawasan berkelanjutan terhadap kendaraan angkutan barang sekaligus menjaga kualitas infrastruktur jalan. Aditya menjelaskan, adanya jembatan timbang akan membantu memastikan kapasitas muatan tidak melebihi toleransi yang dapat merusak jalan.
Pengawasan ini bukan semata-mata bertujuan untuk menekan angka pelanggaran, tetapi juga demi meningkatkan keselamatan lalu lintas, kelancaran distribusi barang, serta menjaga infrastruktur jalan agar tetap terawat dengan baik.
Adapun kendaraan yang menjadi sasaran dalam kegiatan ini meliputi truk, kendaraan bak terbuka, mobil tangki, hingga truk gandengan. BPTD juga mengingatkan bahwa ada sejumlah sanksi bagi pelaku pelanggaran. Misalnya, modifikasi kendaraan tanpa uji tipe dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun sesuai Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, kendaraan yang tidak memiliki bukti lulus uji berkala atau uji KIR dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga dua bulan sesuai Pasal 288 ayat (3). Sedangkan untuk pelanggaran kelebihan muatan, ketentuan sanksi dikuatkan oleh Pasal 307 dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda sesuai peraturan yang berlaku. (CRZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....