Tenaga Ahli Menteri HAM Kawal Ketat Penegakan Hukum Kasus TPPO "Eltras" di Sikka
- 29 Jun 2026 18:56 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Jakarta – Tenaga Ahli Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Bidang Pelayanan HAM, Gabriel Goa, menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat proses penegakan hukum kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dikenal sebagai kasus "Eltras" di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Dalam siaran persnya pada Senin 29 Juni 2026 dia menegaskan, kasus yang menimpa 13 perempuan asal Jawa Barat itu menjadi pengingat bahwa praktik perdagangan orang masih menjadi ancaman serius yang merenggut hak dan martabat kemanusiaan.
Menurut Gabriel Goa, proses penegakan hukum harus dikawal secara menyeluruh mulai dari tingkat Kepolisian Resor (Polres) Sikka hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ia menekankan jika partisipasi masyarakat dan insan pers merupakan bagian penting dari gerakan bersama untuk mengawasi jalannya proses hukum sekaligus memastikan keadilan bagi para korban.
Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik, tetapi justru mengalami eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan yang tidak manusiawi. Kondisi itu menunjukkan bahwa TPPO masih dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari persoalan ekonomi, rendahnya literasi informasi, hingga lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran publik, akan diselenggarakan webinar kolaboratif yang mengangkat pembelajaran dari kasus TPPO di Sikka pada Selasa, 30 Juni 2026, pukul 14.00 WIB melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat komitmen bersama berbagai pihak agar tragedi serupa tidak kembali terjadi, sekaligus menegaskan bahwa perempuan bukanlah objek eksploitasi maupun barang dagangan.
Gabriel Goa mengatakan Kementerian HAM telah berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah HAM Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah HAM, serta berbagai pemangku kepentingan dalam memberikan pendampingan kepada para korban. Pendampingan tersebut meliputi penyelamatan korban, layanan psikologis, kesehatan, pembinaan rohani, bantuan hukum dan HAM, hingga program reintegrasi sosial.
Ia juga menegaskan jika seluruh rangkaian pendampingan bertujuan mengubah para korban menjadi penyintas yang mampu bangkit dan berdaya. "Kita dampingi mereka dari korban TPPO menjadi penyintas sekaligus pejuang melawan kejahatan TPPO," kata Gabriel Goa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....