Kanwil Kemenkum Sulut Siap Kawal Validasi Sanggah IRH 2026

  • 30 Jun 2026 11:02 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, mengikuti Rapat Persiapan Validasi Sanggah Hasil Penilaian Awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) Pemerintah Daerah Tahun 2026 secara virtual melalui Zoom Meeting, pada Senin 29 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas undangan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait pelaksanaan validasi sanggah hasil penilaian awal Indeks Reformasi Hukum Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Rapat diikuti oleh Sekretaris Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Penilaian IRH bersama Person in Charge (PIC) Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional, Rahendro Jati, serta dihadiri oleh seluruh Sekretaris TSW dan PIC Penilaian IRH dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia.

Pertemuan ini bertujuan mempersiapkan langkah teknis Tim Sekretariat Wilayah dalam memberikan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota pada proses validasi sanggah atas hasil penilaian awal yang telah diterbitkan oleh Tim Penilai Nasional (TPN).

Dalam arahannya, Rahendro Jati menekankan pentingnya Tim Sekretariat Wilayah memetakan indikator penilaian yang masih memerlukan sanggahan dengan didukung dokumen pembuktian yang memadai. Selain itu, pemerintah daerah juga diingatkan untuk memenuhi ketepatan waktu dan kelengkapan administrasi dalam pengunggahan dokumen sanggah pada sistem penilaian, serta memperkuat koordinasi antara TSW dan Tim Penilai Nasional agar proses validasi berlangsung objektif, transparan, dan akuntabel.

Rapat berlangsung interaktif dengan seluruh Kantor Wilayah menyatakan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan validasi sanggah di wilayah masing-masing guna mengoptimalkan capaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026.

Sebagai tindak lanjut, Tim Sekretariat Wilayah Penilaian IRH Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara akan melakukan koordinasi intensif dan pendampingan teknis kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Pendampingan tersebut meliputi inventarisasi hasil penilaian awal, penyusunan argumentasi sanggah, hingga memastikan kelengkapan dokumen pendukung sebagai upaya meningkatkan capaian Indeks Reformasi Hukum Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2026.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, menegaskan komitmen Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara untuk terus mendampingi pemerintah daerah secara optimal dalam setiap tahapan penilaian IRH.

Melalui sinergi dan koordinasi yang kuat, diharapkan kualitas reformasi hukum di Sulawesi Utara semakin meningkat dan mampu memberikan kontribusi terhadap tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....