Ribuan Gram Sabu dari 97 Tersangka Dimusnahkan, 120.209 Jiwa Diselamatkan
- 29 Jun 2026 14:18 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor – Sebanyak 9.854,59 gram atau hampir 10 kilogram sabu hasil pengungkapan 63 kasus narkotika dimusnahkan Polda Kaltara.
Barang bukti yang disita dari 97 tersangka itu diperkirakan telah menyelamatkan 120.209 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika apabila sempat beredar di masyarakat.
Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol. Yusuf, mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan pengungkapan selama periode Mei-Juni 2026.
Ia menegaskan bahwa, pemusnahan barang haram ini sebagai bentuk komitmen kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di Kaltara. "Apabila seluruh barang bukti ini sempat beredar, diperkirakan dapat merusak sekitar 120.209 jiwa. Karena itu, pemusnahan ini merupakan bentuk nyata penyelamatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba," katanya.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 9.854,59 gram sabu, dengan kontribusi terbesar berasal dari Ditresnarkoba Polda Kaltara sebanyak 5.453,55 gram dan Ditpolairud Polda Kaltara sebanyak 3.125,79 gram.
Sementara sisanya merupakan hasil pengungkapan Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Nunukan, Polres Malinau, dan Polres Tana Tidung.
Sementara itu, sebanyak 6.310,48 gram sabu atau lebih dari 6 Kg dari 12 laporan polisi dimusnahkan setelah lebih dahulu mendapat penetapan dari kejaksaan.
"Seluruh barang bukti juga telah diuji Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina," ungkap Polisi dengan pangkat Jenderal Bintang satu itu.
Ditegaskan Wakapolda, pemusnahan barang bukti bukan sekadar memenuhi proses hukum, tetapi menjadi langkah nyata menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika.
Polda Kaltara tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah Kaltara. Sementara seluruh tersangka di persangkakan dengan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 narkotika Junto UU nomor 1 tahun 2023 Junto UU nomor 1 tahun 2026 atau pasal 609 ayat 2 huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," tuturnya. (rln)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....