PMKRI Maumere Soroti Kebijakan Pajak Kendaraan Pemerintah NTT

  • 27 Jun 2026 14:31 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Sikka – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere Santo Thomas Morus mengkritisi Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Organisasi mahasiswa itu menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban masyarakat apabila tidak diiringi langkah inovatif untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Sikap tersebut disampaikan PMKRI Maumere melalui siaran pers yang diterima RRI di Maumere, Jumat 26 Juni 2026. Menurut organisasi itu, tujuan pemerintah menjaga keberlanjutan pendapatan daerah dan memastikan subsidi tepat sasaran perlu didukung kebijakan pendamping yang mampu melindungi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Maumere, Johan De Brito Papa Naga, mengatakan pemerintah terlalu bergantung pada pajak kendaraan sebagai sumber penerimaan daerah. Ia menilai pemerintah belum menunjukkan terobosan lain dalam mengoptimalkan potensi ekonomi daerah sehingga masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak.

"Kami melihat kebijakan ini hanya berfokus pada kewajiban pajak kendaraan rakyat sebagai penopang keuangan daerah, sementara hak rakyat untuk memperoleh kesejahteraan belum direalisasikan," kata Johan. Menurutnya, pemerintah semestinya menghadirkan strategi baru yang tidak semata-mata bertumpu pada peningkatan penerimaan dari pajak masyarakat.

PMKRI Maumere juga menyoroti dugaan masih banyaknya kendaraan dinas pemerintah maupun aparat di Kabupaten Sikka yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Maumere, Mariadi F. Bata Lale, menilai kondisi tersebut mencerminkan perlakuan yang belum adil dalam penerapan kebijakan perpajakan.

Ia menyatakan pemerintah perlu memberikan teladan dalam kepatuhan membayar pajak sebelum meminta masyarakat memenuhi kewajiban yang sama. PMKRI berpendapat penerimaan pajak seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan sekadar mengejar target pendapatan daerah.

Selain itu, PMKRI Maumere mengaitkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak dengan masih tingginya kasus dugaan korupsi di Nusa Tenggara Timur. Organisasi tersebut mengutip data Kejaksaan Tinggi NTT yang mencatat 106 perkara korupsi pada periode 2025–2026, serta lebih dari 15 kasus di Kabupaten Sikka sepanjang 2022–2025.

Menurut PMKRI, tingginya angka dugaan korupsi menimbulkan keraguan masyarakat terhadap pengelolaan dana yang berasal dari pajak. Organisasi itu menilai pemerintah perlu memperkuat transparansi dan akuntabilitas agar kepercayaan publik dapat dipulihkan.

PMKRI Maumere juga menilai penyusunan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 belum sepenuhnya mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna. Mereka berpendapat penyusunan regulasi seharusnya didasarkan pada kajian yang mampu mengidentifikasi persoalan utama dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Sebagai solusi, PMKRI Maumere mendorong Pemerintah Provinsi NTT mengoptimalkan pengelolaan potensi daerah sekaligus merumuskan kebijakan yang lebih adil, transparan, dan inovatif. Organisasi tersebut berharap kebijakan terkait pajak kendaraan dan penyaluran BBM bersubsidi dapat tetap mencapai sasaran tanpa menghambat aktivitas ekonomi maupun mobilitas masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....