Pengadministrasian Tanah Ulayat Nagekeo Dipercepat Melalu Sosialisasi Bersama

  • 27 Jun 2026 14:36 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Nagekeo – Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Kotakeo I, Kecamatan Nangaroro, Kamis 18 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman masyarakat adat mengenai pentingnya legalitas tanah ulayat.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa sekaligus Wakil Ketua Bidang Yuridis PTSL, Tri Asmoro Wisnu Rahmadi, S.AP. Kegiatan tersebut turut didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan selaku Wakil Ketua Bidang Fisik PTSL, Bungsu Absar Abdurahman Wajajo, S.Tr.

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Desa Kotakeo I, tokoh adat, masyarakat setempat, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Nagekeo. Masyarakat yang mengikuti sosialisasi merupakan calon peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo menyebut tahun 2026 menjadi tahun kedua pelaksanaan target pengukuran tanah ulayat di wilayah tersebut. Program ini diharapkan dapat mempercepat proses pendataan dan pendaftaran tanah adat secara lebih tertib.

Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan penjelasan mengenai tahapan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Langkah ini bertujuan memberikan pengakuan, perlindungan, serta kepastian hukum atas hak masyarakat hukum adat terhadap wilayah ulayat yang mereka kuasai secara turun-temurun.

Selain itu, kegiatan juga menjadi ruang dialog antara masyarakat adat dengan pemerintah mengenai mekanisme pendaftaran tanah ulayat. Masukan dari tokoh adat diharapkan dapat mendukung proses pendataan yang sesuai dengan kondisi dan sejarah penguasaan tanah di wilayah setempat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo berharap terbangun sinergi antara tokoh adat, masyarakat, pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan instansi pertanahan dalam mendukung percepatan program tersebut. Kolaborasi itu dinilai penting untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, masyarakat adat diharapkan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat terhadap wilayahnya. Upaya ini juga menjadi bagian dari pelestarian tanah ulayat sebagai warisan yang dapat dijaga dan dimanfaatkan oleh generasi mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....