Penyuluhan PTSL Nagekeo Dorong Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah Masyarakat
- 27 Jun 2026 14:36 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Nagekeo – Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo menggelar penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wuliwalo, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, Kamis 18 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan pendaftaran tanah sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas hak atas tanah.
Penyuluhan diikuti warga Desa Wuliwalo yang menjadi sasaran program PTSL Tahun 2026. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat memperoleh penjelasan mengenai tahapan pelaksanaan, persyaratan administrasi, serta hak dan kewajiban sebagai peserta program.
Petugas Kantor Pertanahan juga menjelaskan bahwa pendaftaran tanah memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah. Sertifikat yang diterbitkan melalui PTSL diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa maupun konflik pertanahan di kemudian hari.
| Baca juga: PTSL 2026 di Ende Dipercepat untuk Warga |
Melalui program ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo menegaskan komitmennya mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh. Langkah tersebut sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hak atas tanah.
Pada 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo memperoleh target pengukuran dan pemetaan bidang tanah PTSL seluas 502 hektare. Selain itu, target penerbitan sertifikat ditetapkan sebanyak 806 bidang tanah yang tersebar di sejumlah wilayah.
Masyarakat yang mengikuti program PTSL tidak dikenakan biaya pelaksanaan. Peserta hanya diminta menyiapkan materai sesuai kebutuhan, dokumen atau alas hak kepemilikan tanah, serta memasang pilar tanda batas pada setiap sudut bidang tanah.
Keberadaan pilar batas menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengukuran agar batas bidang tanah dapat ditetapkan secara jelas. Dengan demikian, proses pemetaan maupun penerbitan sertifikat dapat berlangsung lebih akurat dan sesuai ketentuan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo berharap pelaksanaan PTSL Tahun 2026 berjalan lancar sesuai target yang telah ditetapkan. Program tersebut diharapkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat melalui kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan tertib administrasi pertanahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....