PTSL 2026 di Ende Dipercepat untuk Warga
- 26 Mei 2026 21:56 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Kantor Pertanahan Kabupaten Ende resmi mengakselerasi pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026. Langkah ini ditempuh untuk mempercepat kepastian hukum atas hak tanah masyarakat di sejumlah wilayah prioritas di Kabupaten Ende.
Program PTSL merupakan bagian dari Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN yang bertujuan mempermudah masyarakat memperoleh sertipikat tanah resmi. Selain lebih terjangkau, program ini menyasar bidang tanah yang selama ini belum pernah terdaftar atau bersertipikat.
Pada tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Ende menargetkan pelaksanaan Pendaftaran Bidang Tanah (PBT) seluas 270 hektare. Sementara itu, penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) ditargetkan mencakup 209 bidang.
Untuk tahapan PBT, kegiatan akan difokuskan di Desa Wonda dan Desa Ratemangga. Sedangkan penerbitan SHAT dijadwalkan berlangsung di Desa Wonda dan Desa Kelisamba.
Saat ini pelaksanaan program telah memasuki tahap foto udara. Tahapan tersebut menjadi kelanjutan dari kegiatan penyuluhan yang sebelumnya telah dilakukan kepada masyarakat di desa-desa sasaran.
Kantor Pertanahan Kabupaten Ende menekankan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat kecamatan, hingga pemerintah desa. Skema ini dinilai penting agar proses administrasi dan pengukuran di lapangan berjalan lebih efektif.
Partisipasi masyarakat juga menjadi faktor penentu keberhasilan program ini. Warga diharapkan memasang tanda batas tanah atau patok secara mandiri serta menyiapkan dokumen kepemilikan untuk mempercepat proses verifikasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ende, Jein Fitria Nunuhitu, melalui pers rilis yang diterima RRI pada Selasa 26 Mei 2026, mengimbau masyarakat yang lahannya masuk dalam lokasi target PTSL agar memanfaatkan program tersebut. Menurutnya, sertipikat tanah menjadi bukti hak yang sah sekaligus perPETANAHANlindungan hukum bagi pemilik lahan.
Ia berharap seluruh tahapan, mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertipikat, dapat rampung dalam satu tahun anggaran. Dengan percepatan ini, pemerintah menargetkan pelayanan pertanahan di Ende menjadi lebih tertib, cepat, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....