Dishub Teluk Bintuni Siapkan Penertiban Bahu Jalan dan PKL Kota

  • 25 Jun 2026 19:08 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Bintuni – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mulai menyiapkan langkah strategis untuk menata dan menertibkan bahu jalan serta aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini memanfaatkan ruang jalan di kawasan protokol. Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) penataan bahu jalan dan bangunan liar yang digelar di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis 25 Juni 2026.

Rakor dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pengawasan, Victor E. Ririhena, SE, dan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), aparat penegak hukum, serta instansi terkait. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni, Jandry Salakory, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan membahas fungsi bahu jalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), menyusun langkah penataan, menetapkan jadwal pelaksanaan, serta membagi peran masing-masing instansi dalam mendukung penertiban.

Menurut Jandry, penataan bahu jalan menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan wajah ibu kota kabupaten yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Keberadaan bangunan liar dan aktivitas perdagangan di bahu jalan dinilai telah mengganggu arus lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan.

“Penataan bahu jalan bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga tentang keselamatan masyarakat dan masa depan tata kota Teluk Bintuni. Kami ingin pemanfaatan ruang jalan berjalan sesuai aturan sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan tertata,” ujar Jandry Salakory.

Ia menegaskan bahwa penataan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, baik melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ maupun Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Karena itu, kata Jandry, diperlukan sinergi antara Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, serta OPD terkait lainnya agar proses penataan dan penertiban dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pengawasan, Victor E. Ririhena, menegaskan bahwa penataan bahu jalan dan PKL tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Menurutnya, diperlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Perizinan, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, hingga pemerintah distrik dan kampung.

Victor menilai kawasan perkotaan merupakan wajah Kabupaten Teluk Bintuni sehingga penataannya harus dilakukan secara bersama-sama dan terencana.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Penataan PKL harus dilakukan dengan pendekatan yang humanis, melalui penyediaan lokasi yang layak agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban dan keselamatan pengguna jalan,” kata Victor.

Ia mengingatkan bahwa aktivitas berdagang di trotoar maupun bahu jalan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 karena dapat membahayakan pengguna jalan. Bahkan, sejumlah kejadian kecelakaan lalu lintas yang pernah terjadi di wilayah Teluk Bintuni menjadi pelajaran penting dalam upaya penataan kawasan jalan protokol.

Pemerintah daerah, lanjut Victor, juga telah meninjau sejumlah lokasi yang berpotensi dijadikan tempat relokasi PKL, termasuk kawasan kuliner dan pasar yang telah dibangun namun belum dimanfaatkan secara optimal.

Melalui rakor tersebut, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni berharap dapat menghasilkan langkah-langkah strategis sebagai dasar pelaksanaan penataan dan penertiban bahu jalan secara bertahap. Upaya ini diharapkan mampu mewujudkan Kota Bintuni yang lebih tertib, bersih, aman, nyaman, serta tetap mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....