4 Saksi Diperiksa, Konsleting Listrik Jadi Penyebab Kebakaran Kantor Bupati
- 25 Jun 2026 17:15 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Rangkaian penyelidikan kasus kebakaran Gedung Kantor Bupati Bulungan akhirnya menemui titik terang.
Setelah memeriksa empat orang saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menguji sejumlah barang bukti melalui Laboratorium Forensik (Labfor), kepolisian memastikan kebakaran tersebut murni disebabkan oleh konsleting listrik dan tidak ditemukan unsur pidana.
Kepastian itu disampaikan Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto dalam konferensi pers di Mapolresta Bulungan, Kamis (25/6/2026). Turut dihadiri Bupati Bulungan Syarwani, Dandim 0903/Bulungan Kolonel Inf. Dhuwi Hendradjaja, serta Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan Yopy Adriansyah.
Kapolresta menjelaskan, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Cabang Surabaya guna memastikan penyebab kebakaran secara ilmiah dan objektif.
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa empat orang saksi yang masing-masing berinisial MN, OS, ZA, dan HP. Keempatnya dimintai keterangan terkait kondisi bangunan, aktivitas sebelum kejadian, hingga informasi yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran yang terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi arang sisa kebakaran, abu hasil pembakaran, serta kabel instalasi listrik yang ditemukan di area titik awal munculnya api.
"Hasil penyelidikan menunjukkan titik api pertama berada di dinding sebelah barat Ruang Serba Guna Tenguyun lantai dua. Dari titik tersebut api berkembang dan membakar material yang mudah terbakar di dalam gedung," ungkap Kombes Pol Rofikoh Yunianto.
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan sumber api berasal dari kebocoran arus listrik yang terjadi di atas plafon bangunan.
Kondisi tersebut memicu akumulasi panas hingga menimbulkan percikan api yang kemudian menyambar rangka kayu, panel dinding berbahan wood plastic composite (WPC), serta karpet di dalam gedung.
Temuan penting lainnya berasal dari pemeriksaan instalasi kelistrikan. Tim Labfor menemukan kondisi kabel yang putus-putus disertai bekas arcing atau loncatan listrik serta pelelehan pada konduktor kabel. Temuan tersebut menjadi indikator kuat telah terjadi kebocoran arus listrik sebelum kebakaran terjadi.
"Hasil pemeriksaan kabel menunjukkan adanya tanda-tanda arcing dan pelelehan konduktor yang mengindikasikan terjadinya arus pendek listrik. Ini yang menjadi sumber awal munculnya api," jelas Kapolresta.
Sementara itu, hasil uji laboratorium terhadap sampel abu dan arang yang diamankan dari lokasi kebakaran juga tidak menemukan kandungan bahan bakar hidrokarbon yang lazim digunakan sebagai bahan pemicu kebakaran.
Temuan tersebut sekaligus menepis dugaan adanya unsur kesengajaan maupun penggunaan bahan yang sengaja dipakai untuk menimbulkan kebakaran.
"Dari seluruh rangkaian penyelidikan, mulai pemeriksaan saksi, olah TKP, analisis barang bukti hingga hasil Laboratorium Forensik, tidak ditemukan adanya unsur pidana. Peristiwa ini murni akibat konsleting listrik," tegas Kombes Pol Rofikoh Yunianto.
Dengan kesimpulan tersebut, Polresta Bulungan secara resmi menyatakan kasus kebakaran Gedung Serba Guna Tenguyun di kompleks Kantor Bupati Bulungan selesai pada tahap penyelidikan dan tidak ditingkatkan ke proses penyidikan pidana.
Hasil investigasi ini sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang sejak kebakaran menghanguskan salah satu fasilitas penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan tersebut.
"Peristiwa ini bukan tindak pidana. Hasil penyelidikan menunjukkan kebakaran terjadi akibat arus pendek listrik. Tidak ditemukan unsur kesengajaan maupun perbuatan melawan hukum dalam kejadian ini," tuturnya. (rln)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....