Farhan Minta Penghuni Kos Terdata dan Terbuka dan Perkuat Pengawasan Laci RW

  • 24 Jun 2026 15:14 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat pengawasan terhadap rumah kos dan kontrakan sebagai langkah antisipasi agar kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan seperti yang menimpa YTR tidak kembali terjadi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memastikan setiap penghuni kos terdata dan menjadi bagian dari lingkungan masyarakat setempat.

‎Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pengawasan terhadap rumah kos tidak dilakukan melalui razia, melainkan melalui sistem pendataan warga yang telah berjalan di Kota Bandung.

‎"Kalau soal razia kos-kosan, bukan razia sebenarnya. Kejadian yang kemarin itu kan berada di wilayah Kabupaten Bandung. Kalau di Kota Bandung, kami memiliki sistem yang namanya Laci RW," ujar Farhan, Rabu 24 Juni 2026.


‎Farhan menjelaskan, Laci RW atau Layanan Catatan Informasi RW merupakan sistem pendataan warga yang dilakukan secara berkala oleh pengurus RT dan RW. Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memantau jumlah rumah kos, kontrakan, serta data penghuni yang tinggal di setiap wilayah.

‎"Nah, di Laci RW itu ada catatan informasi warga. Para ketua RT dan RW setiap bulan memberikan pembaruan data kepada kami. Jadi kami mengetahui di setiap RW ada berapa pintu kos-kosan, berapa pintu kontrakan, dan siapa saja yang tinggal di sana," katanya.

‎Menurut Farhan, pendataan tersebut menjadi instrumen penting untuk menjaga keamanan lingkungan sekaligus memastikan seluruh warga yang tinggal di Kota Bandung, baik penduduk asli maupun pendatang, dapat terpantau dengan baik.

‎Ia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 100 ribu kamar kos dan kontrakan yang tersebar di berbagai wilayah Kota Bandung. Seluruhnya masuk dalam sistem pemantauan melalui Laci RW dan diperbarui secara berkala.

‎"Diperkirakan rata-rata ada sekitar 100 ribuan kamar kos dan kontrakan di Kota Bandung yang kita pantau melalui layanan catatan informasi RW. Setiap tiga bulan sekali datanya diperbarui sehingga perkembangan di lapangan bisa terus dipantau," ucapnya.

‎Farhan menegaskan, konsep pengawasan yang diterapkan bukan untuk membatasi warga pendatang, melainkan memastikan setiap orang yang tinggal di Kota Bandung diketahui keberadaannya oleh lingkungan sekitar. Dengan demikian, jika terjadi persoalan sosial maupun tindak kriminal, penanganannya dapat dilakukan lebih cepat.


‎Menurutnya, penghuni kos tidak boleh hidup tertutup dan terisolasi dari lingkungan. Mereka harus menjadi bagian dari masyarakat sekitar dan dikenal oleh pengurus RT maupun RW setempat.

‎"Walaupun KTP-nya bukan KTP Bandung, tetapi bekerja atau sekolah di Kota Bandung, itu harus diketahui oleh Pak RW melalui catatan Laci RW. Jadi semua warga yang tinggal di lingkungan tersebut harus terdata," katanya.

‎Farhan menambahkan, sistem pendataan yang dahulu dilakukan secara manual dengan pelaporan dalam waktu 1x24 jam kini telah bertransformasi menjadi sistem digital yang lebih efektif dan mudah diperbarui.

‎Dengan sistem tersebut, Pemkot Bandung berharap dapat meningkatkan kewaspadaan lingkungan, memperkuat pengawasan sosial, serta mencegah terjadinya kasus-kasus yang membahayakan keselamatan warga. Keterlibatan aktif RT, RW, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kota Bandung.

‎"Kalau dulu pelaporan dilakukan secara manual, sekarang semuanya sudah digital. Jadi proses pendataan dan pemantauan warga menjadi lebih cepat dan akurat," tandas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....