Farhan Apresiasi Polda Jabar Tangkap Tersangka Penganiayaan dan Penyekapan YTR

  • 24 Jun 2026 15:09 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dalam menangani kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menimpa YTR. Menurutnya, respons cepat aparat penegak hukum menjadi hal penting dalam memberikan perlindungan kepada korban sekaligus menunjukkan keseriusan negara dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.

‎Farhan mengungkapkan, Pemerintah Kota Bandung telah menerima informasi terkait kasus tersebut sejak Mei 2026. Meskipun peristiwa terjadi di wilayah kabupaten dan baik korban maupun pelaku merupakan warga kabupaten, Pemkot Bandung tetap memberikan pendampingan karena sebagian besar keluarga korban berdomisili di Kota Bandung.

‎Selain itu, korban sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sehingga pemerintah kota turut hadir memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya.

‎“Alhamdulillah saya sangat mengapresiasi kepada Polda Jawa Barat yang telah menunjukkan kerja yang gercep sekali. Memang sejak bulan Mei ketika kami mendapatkan informasi itu, kejadiannya memang di kabupaten. Warga korban dan pelaku juga kabupaten, tetapi keluarga korban kan kebanyakan dari Kota Bandung., jadi yang dibawa ke RSHS, kami melakukan pendampingan untuk korban dan keluarga korban,” ujar Farhan, Rabu (24/6/2026).

‎Farhan menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan yang berbasis gender dan relasi kuasa masih menjadi persoalan serius, khususnya di wilayah Bandung Raya. Karena itu, diperlukan kerja sama seluruh pihak untuk melakukan pencegahan, penanganan, serta penindakan terhadap pelaku kekerasan.

‎Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan harus menjadi perhatian bersama agar kasus serupa tidak terus berulang di masyarakat.


‎“Ini menjadi pelajaran bagaimana kekerasan terhadap perempuan berbasis gender dan relasi kuasa itu masih sangat rentan di Bandung Raya, khususnya. Dan kita akan bersama-sama melakukan pencegahan dan penanganan, serta penindakan yang keras terhadap para pelaku tersebut sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan juga sesuai dengan Undang-Undang KUHP,” tandasnya.

‎Sementara itu, pelarian Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, YTR, akhirnya berakhir. Sebelumnya, pria asal Nagreg tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diduga melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

‎Setelah dilakukan pencarian intensif, aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka. Penangkapan tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas tindak kekerasan terhadap perempuan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....