Pelaku Penyekapan Sempat Lari ke Tangerang
- 24 Jun 2026 09:35 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Taufik Hidayat (TH), tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Cileunyi, Kabupaten Bandung diketahui sempat melarikan diri ke Tangerang. Pria tersebut akhirnya berakhir itangkap jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa 23 Juni 2026 petang.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, tersangka diamankan sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah yang berada di kawasan Kabupaten Bandung. Setelah penangkapan, TH langsung dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang usai melakukan tindak pidana tersebut. Namun, ia tidak bertahan lama karena merasa tidak aman selama berada di lokasi persembunyiannya.
"Yang bersangkutan sempat berpindah ke Tangerang karena menganggap tempat itu aman. Namun kemudian merasa tidak tenang dan memutuskan kembali ke Jawa Barat," kata Rudi Selasa 23 Juni 2026 malam.
Selama masa pelarian, tersangka mengaku diliputi rasa takut dan curiga terhadap orang-orang di sekitarnya. Kondisi tersebut membuatnya terus berpindah tempat hingga akhirnya memilih bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Majalaya.
Keberadaan TH berhasil dilacak polisi setelah tim penyidik menemukan petunjuk dari aktivitas transaksi yang dilakukan tersangka pada hari penangkapan. Akhirnya, tim penyidik berhasil meringkus tersangka di sebuah kawasan perumahan.
"Sejak pagi kami mendapatkan petunjuk dari beberapa transaksi yang dilakukan tersangka. Tim kemudian melakukan penelusuran di sekitar kawasan perumahan tersebut hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan yang bersangkutan," ujarnya.
Kapolda memastikan pelarian tersangka dilakukan seorang diri tanpa bantuan pihak lain. Setelah ditangkap, TH langsung ditahan di sel khusus dengan pengawasan ketat melalui CCTV selama 24 jam.
Sementara itu, pada Selasa 22 Juni 2026 di media sosial X beredar sebuah unggahan di akun @SistersInDanger, yang berisi sebuah aduan tentang seseorang yang melihat Taufik Hidayat di daerah Serpong, Tangerang. Unggahan itu telah dilihat sebanyak 383 ribu dan menarik perhatian warganet.
"Semalem aku negliat pelaku di daerah GWR Tangerang, aku ngeliat tapi tidak bisa mastiin itu dia apa bukan, memang mukanya sama," tulis seseorang yang identitasnya disamarkan dalam unggahan tersebut.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami sejumlah keterangan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....