Sekda Sanggau Paparkan Urgensi Tiga Raperda dalam Paripurna

  • 24 Jun 2026 00:00 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib memaparkan, tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat pembahasan bersama DPRD Sanggau. Ketiga raperda tersebut mencakup IMTN, Barang Milik Daerah, serta Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang menjadi agenda pembahasan utama.

“Kebetulan hari ini kita sampaikan penjelasan Bupati tentang tiga raperda. Yang pertama yaitu Perda tentang IMTN. Yang kedua Perda tentang Barang Milik Daerah. Sedangkan yang ketiga tentang Perda Struktur Organisasi Perangkat Daerah,” ungkap Aswin pada Selasa, 23 Juni 2026.

Menurut Aswin, salah satu raperda yang dibahas merupakan penyesuaian terhadap regulasi pemerintah pusat yang harus diselaraskan hingga tingkat daerah. Penyesuaian tersebut terutama berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Daerah agar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perda yang kedua itu tentang Barang Milik Daerah itu melakukan merupakan penyesuaian-penyesuaian dari regulasi-regulasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat ke sampai ke tingkat pemerintah daerah itu yang harus kita sesuaikan. Ini yang harus kita sesuaikan agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, adanya perubahan struktur organisasi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang sebelumnya melibatkan jabatan ex-officio Sekda. Kini, struktur tersebut diusulkan lebih sederhana dengan kepala BPBD sebagai pimpinan langsung tanpa mekanisme ex-officio.

“Terkait dengan Perda Badan Penanggulangan Bencana, struktur organisasi. Itu ada perubahan struktur organisasi. Nanti cukup Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang kita sebut sekarang Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah itu langsung, tidak ada ex-officio lagi,” jelasnya.

Sementara itu, kata Aswin, Raperda IMTN dinilai memiliki karakter strategis dan membutuhkan kajian mendalam sebelum ditetapkan. Pembahasan difokuskan pada aspek manfaat, risiko, serta kesesuaian dengan aturan yang lebih tinggi.

“Sebenarnya memang yang perlu diskusi panjang sebenarnya ya kan, Peraturan Daerah tentang Izin Membuka Tanah Negara. Nah, ini Membuka Tanah Negara itu sangat strategis dan kita berharap tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari dengan keluarnya peraturan daerah ini,” tuturnya.

Ia menegaskan, pembahasan Raperda IMTN akan terus berlanjut secara komprehensif bersama DPRD Sanggau. Ia berharap, regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat serta tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....