Warga Sanggau Diminta Urus IMTN Tanah Cegah Sengketa
- 23 Jun 2026 15:20 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Masyarakat Kabupaten Sanggau diimbau untuk lebih memahami pentingnya legalitas dalam penguasaan lahan, terutama dalam aktivitas pembukaan tanah negara. Dokumen seperti Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dinilai sangat penting sebagai bukti hukum yang kuat dalam kepemilikan lahan.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, Theofilus Panggilingan, mengatakan IMTN wajib dimiliki oleh masyarakat yang membuka atau menguasai tanah negara. Hal ini karena masih banyak masyarakat yang hanya mengandalkan SKT (Surat Keterangan Tanah) atau SPT (Surat Pernyataan Tanah) yang secara hukum memiliki kekuatan yang lebih lemah.
“IMTN itu sangat penting sebagai dasar hukum penguasaan lahan di atas tanah negara. Sementara SKT dan SPT yang banyak dimiliki masyarakat itu belum cukup kuat sebagai bukti kepemilikan,” kata Theofilus dalam Dialog Sanggau Menyapa RRI Sanggau, Selasa 23 Juni 2026.
Menurutnya, masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap legalitas pertanahan sering menjadi salah satu penyebab munculnya potensi sengketa lahan di lapangan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk melengkapi dokumen resmi agar memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Banyak persoalan tanah muncul karena dokumen tidak lengkap atau hanya berupa surat keterangan. Kami mendorong masyarakat untuk mengurus legalitas yang sah agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait administrasi pertanahan, termasuk pentingnya IMTN dalam pengelolaan tanah negara. Upaya ini dilakukan agar masyarakat semakin memahami prosedur yang benar dalam pengurusan lahan sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat di lapangan.
Theofilus berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas pertanahan semakin meningkat, sehingga potensi sengketa lahan di Kabupaten Sanggau dapat diminimalkan dan tercipta kepastian hukum bagi semua pihak. Ia juga menekankan bahwa dengan tertib administrasi dan kelengkapan dokumen, masyarakat dapat lebih terlindungi secara hukum serta menghindari konflik kepemilikan lahan di kemudian hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....