Tokoh Pemuda Dompu: Masih Banyak Figur Layak Jadi Pj Sekda

  • 23 Jun 2026 14:50 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu — Polemik pengisian jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, terus mengemuka pasca berakhirnya masa tugas Khairul Insyan yang telah menjabat selama dua periode masing-masing tiga bulan.

Saat ini, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Bupati Dompu menunjuk kembali Khairul Insyan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda sejak 5 Juni 2026. Masa tugas Plh itu berlaku selama tujuh hari dan telah diperpanjang kembali selama tujuh hari berikutnya.

Sebelum masa jabatan Khairul Insyan sebagai Pj Sekda berakhir, Pemerintah Kabupaten Dompu diketahui telah mengajukan usulan pengisian Pj Sekda kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Namun, dalam prosesnya, muncul informasi bahwa Pemkab kembali mengusulkan nama Khairul Insyan untuk menduduki jabatan yang sama. Kondisi ini menuai kritik dari berbagai kalangan, salah satunya dari tokoh pemuda Dompu, Ashadi Cahyadi.

Ia mempertanyakan peran sejumlah pejabat teknis di lingkup Pemkab Dompu, seperti BKD, Inspektorat, Asisten I, hingga Kabag Hukum dalam memberikan pertimbangan kepada kepala daerah.

Ashadi menilai, jika memang aturan tidak memungkinkan, maka tidak seharusnya dipaksakan.

“Jangan memperjuangkan hak yang salah dan melanggar hukum. Jangan memaksakan kehendak. Kalau memang tidak bisa, ya tidak usah. Seolah-olah tidak ada orang lain yang bisa menjalankan tugas Pj Sekda,” tegasnya, Selasa, 23 Juni 2026.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BKD Dompu, Asraruddin, menjelaskan bahwa hingga saat ini Pemkab Dompu masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Asrarudin, koordinasi itu dilakukan karena adanya perbedaan persepsi dalam memahami Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 antara Pemkab Dompu dan Pemerintah Provinsi NTB terkait mekanisme pengusulan Pj Sekda.

Pemkab Dompu berpendapat, satu nama masih dapat diusulkan kembali sebagai Pj Sekda meskipun telah menjabat selama dua kali tiga bulan atau total enam bulan. Sementara pihak Pemprov NTB memiliki pandangan berbeda, yakni tidak memperbolehkan hal tersebut.

“Sekarang kami masih koordinasi dengan Mendagri untuk memastikan, apakah jabatan itu bisa diisi Plh atau harus Pj sampai adanya Sekda definitif,” ujar Asrarudin.

Polemik ini menjadi perhatian publik karena jabatan Sekda memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan roda pemerintahan daerah.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠Kepastian hukum dalam pengisian jabatan dinilai penting agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun potensi sengketa di kemudian hari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....