Kartu PKH Diduga Jadi Jaminan Utang, Modus Berulang Terendus di Dompu
- 06 Jul 2026 14:23 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu - Program Keluarga Harapan (PKH) yang dirancang pemerintah sebagai instrumen memutus rantai kemiskinan diduga justru dimanfaatkan sebagai "jaminan utang" oleh sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dengan pola yang berulang dan melibatkan pihak di luar penerima bantuan.
Hasil penelusuran menunjukkan, modus yang digunakan relatif sederhana. Penerima manfaat yang membutuhkan uang tunai meminjam kepada warga dengan menjaminkan hak atas bantuan PKH yang akan diterima. Sebagai jaminan, kartu PKH diserahkan kepada pemberi pinjaman.
Saat jadwal pencairan bantuan tiba, pemberi pinjaman diduga menguasai proses pencairan melalui layanan Bank Mini atau pun ATM.
Modusnya, selain menyerahkan Kartu ATM PKH, penerima manaat juga memberikan PIN kepada pemberi pinjangan.
Dana bantuan yang semestinya diterima keluarga miskin kemudian dipotong untuk melunasi utang. Dalam sejumlah kasus, pencairan bahkan dilakukan beberapa kali hingga seluruh pinjaman dinyatakan lunas.
Praktik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial. Apabila benar kartu PKH berada di tangan pihak lain dan dana dicairkan bukan oleh penerima manfaat, maka terdapat celah yang memungkinkan bantuan negara berpindah kendali dari keluarga miskin kepada pihak pemberi pinjaman.
Temuan lain yang turut menjadi sorotan adalah adanya pola laporan kehilangan kartu PKH dari sejumlah nama yang sama. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa penerbitan kartu pengganti berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari penguasaan kartu oleh pemberi pinjaman sekaligus membuka ruang penyalahgunaan administrasi.
Koordinator PKH Kabupaten Dompu, Irmansyah, menegaskan, penggadaian maupun pemindahtanganan kartu PKH merupakan tindakan yang dilarang.
"Sebenarnya untuk kartu PKH itu tidak boleh di gadai, karena ada di dalam aturan itu tidak boleh dipindah tangankan kartu PKH itu. Sebenarnya memang itu salah, hal yang salah yang dilakukan itu. Dan kita sering memberikan informasi saat melakukan pertemuan pendampingan, bahwa kartu PKH tidak boleh dilakukan gadai," ujarnya, Senin, 6 Juli 2026.
Ia menjelaskan, setiap kegiatan pendampingan selalu disertai edukasi agar bantuan dimanfaatkan sesuai tujuan program.
"Hal-hal mengenai bantuan itu agar digunakan sesuai kebutuhannya, misalnya untuk bantuan pendidikannya, baju sekolahnya, sepatu atau alat tulisnya. Jadi kita tetap memberikan informasi terkait hal-hal seperti itu saat melakukan pendampingan," katanya.
Menurut Irmansyah, sistem pengawasan PKH sebenarnya telah memiliki indikator apabila bantuan diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.
"Sebenarnya ada di dalam sistem yang mengatakan bahwa bantuan tidak digunakan sesuai peruntukannya. Sebenarnya itu bahasa yang dihaluskan. Awalnya dulu itu di sistem dikatakan bahwa terindikasi judol," ungkapnya.|
Meski demikian, Irmansyah menegaskan pihaknya belum memiliki bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya praktik jual beli maupun penggadaian kartu PKH. Seluruh informasi yang berkembang, kata dia, masih akan ditelusuri lebih lanjut.
Sebagai langkah pencegahan, Tim PKH Kabupaten Dompu bersama Dinas Sosial Kabupaten Dompu menghentikan sementara penerbitan surat keterangan yang biasa digunakan penerima manfaat untuk mengajukan pencetakan kartu pengganti ke pihak perbankan. Kebijakan tersebut diambil guna mencegah potensi penyalahgunaan apabila kartu PKH dinyatakan hilang.
Di sisi lain, hasil pemantauan juga menunjukkan adanya indikasi dana PKH yang semestinya diprioritaskan untuk pendidikan anak, pemenuhan gizi keluarga, dan pelayanan kesehatan justru digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif orang tua, seperti membeli pakaian maupun keperluan lain yang tidak berkaitan dengan tujuan program.
Padahal, PKH bukan sekadar bantuan tunai. Program tersebut merupakan investasi sosial pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, kesehatan, dan perlindungan kelompok rentan.
Melalui PKH, anak-anak dari keluarga miskin diharapkan tetap bersekolah, ibu hamil dan balita memperoleh layanan kesehatan secara rutin, risiko stunting dapat ditekan, serta penyandang disabilitas dan lanjut usia mendapatkan perlindungan yang layak.
Apabila bantuan dijadikan agunan utang atau digunakan di luar peruntukannya, manfaat program berpotensi tidak sampai kepada sasaran utama, yakni anak-anak dan anggota keluarga rentan yang seharusnya memperoleh manfaat langsung dari intervensi pemerintah.
Fenomena tersebut juga menjadi alarm bahwa persoalan kemiskinan tidak cukup diatasi hanya melalui penyaluran bantuan tunai.
Tekanan ekonomi yang dihadapi sebagian keluarga miskin diduga mendorong mereka menjaminkan hak atas bantuan demi memenuhi kebutuhan yang lebih mendesak.
Kondisi itu menunjukkan bantuan sosial masih rentan dimanfaatkan dalam praktik utang piutang di tingkat masyarakat.
Karena itu, penguatan pengawasan terhadap proses pencairan bantuan, peningkatan edukasi kepada keluarga penerima manfaat, serta evaluasi mekanisme penyaluran menjadi langkah penting agar tujuan utama PKH tidak bergeser.
Tanpa pengawasan yang efektif, bantuan yang seharusnya menjadi jalan keluar dari kemiskinan justru berisiko berubah menjadi komoditas dalam praktik pinjam-meminjam yang pada akhirnya mengorbankan hak keluarga miskin sebagai penerima manfaat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....