DPRD dan Pemkot Batu Sepakati Tiga Raperda Strategis

  • 23 Jun 2026 11:08 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Batu - DPRD Kota Batu bersama Pemerintah Kota Batu menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Persetujuan Bersama di DPRD Kota Batu, Senin (22/6/2026). Ketiga Raperda tersebut meliputi Penyelenggaraan Pemakaman, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Penyelenggaraan Reklame.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan. Seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan melalui koordinasi, konsultasi, dan harmonisasi dengan berbagai pihak terkait.

Juru Bicara Gabungan Fraksi DPRD Kota Batu, Amirah Ghaida Dayanara, menyampaikan bahwa ketiga Raperda telah melalui proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum Jawa Timur. Hasilnya, substansi peraturan dinilai telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kebutuhan daerah.

“Penyusunan ketiga Raperda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD Kota Batu dalam memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, tertib, dan berkelanjutan,” ujar Amirah.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Pemakaman, DPRD menilai regulasi tersebut penting untuk mendukung pelayanan pemakaman yang lebih tertata seiring perkembangan kawasan perkotaan dan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. Regulasi tersebut juga diharapkan menjadi pedoman dalam pengelolaan tempat pemakaman umum, tempat pemakaman bukan umum, tempat pemakaman khusus, hingga krematorium.

Menurut Amirah, keberadaan aturan yang jelas akan membantu pemerintah daerah dalam menata pelayanan pemakaman secara lebih baik dan berkelanjutan. Selain itu, koordinasi antarlembaga dan dukungan para pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam pelaksanaannya.

“Melalui peraturan daerah ini, Pemerintah Kota Batu diharapkan memiliki pedoman yang jelas dalam penataan tempat pemakaman yang selaras dengan rencana tata ruang wilayah,” terangnya.

DPRD Kota Batu juga menyampaikan persetujuan terhadap Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Raperda Penyelenggaraan Reklame. Kedua regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat iklim investasi dan mendukung peningkatan kualitas tata kelola daerah.

Amirah menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan dilakukan secara seksama dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, akademisi, praktisi, serta pemangku kepentingan lainnya. Berbagai masukan yang diterima menjadi bagian dari penyempurnaan substansi ketiga Raperda tersebut.

“DPRD Kota Batu menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batu dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan Raperda. Menurutnya, pembahasan yang dilakukan bersama DPRD telah menghasilkan rancangan peraturan yang mampu mengakomodasi kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat.

“Pembahasan ini dilaksanakan dengan harapan dapat menghasilkan rancangan peraturan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat dan kebutuhan daerah,” ungkap Heli.

Dengan disepakatinya ketiga Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Batu optimistis dapat memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kepastian hukum, mendukung pertumbuhan investasi, serta mewujudkan pembangunan daerah yang semakin maju, tertata, dan berdaya saing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....