Pemkab Sanggau Perkuat Tata Kelola Pertanahan Melalui IMTN
- 23 Jun 2026 00:00 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Pemerintah Kabupaten Sanggau bersama Pansus A DPRD terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, Wahyu Pralihanti menyampaikan pembahasan Raperda IMTN kini memasuki tahap akhir sebelum dibawa ke rapat paripurna.
“Pembahasan hari ini dilakukan bersama Pansus A dengan mengkaji pasal demi pasal secara mendalam. Beberapa pasal yang menjadi isu utama mendapat perhatian khusus dalam pembahasan,” kata Wahyu Pralihanti di Sanggau pada Senin, 22 Juni 2026.
Ia menambahkan, Raperda IMTN disusun sebagai dasar hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah negara di daerah. Regulasi ini diharapkan mampu mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Sanggau.
“Perda ini bertujuan memberikan kepastian dalam pengelolaan tanah negara untuk kepentingan masyarakat. Fokus utamanya adalah mendukung kesejahteraan rakyat melalui penataan pertanahan yang lebih baik,” ungkapnya.
Menurutnya, berbagai persoalan pertanahan masih terjadi di lapangan, mulai dari konflik antara masyarakat dengan perusahaan hingga persoalan lahan yang berada di kawasan hutan. Kondisi tersebut membutuhkan instrumen hukum yang jelas agar penanganannya lebih terarah.
“Melalui IMTN, kami dapat mengidentifikasi lebih awal status dan lokasi suatu bidang tanah. Dengan begitu dapat diketahui apakah izin dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selain menjadi dasar pemberian izin, ia menyebut, Raperda IMTN juga diharapkan menjadi langkah awal penyusunan basis data pertanahan di Kabupaten Sanggau. Pendataan tersebut dinilai penting untuk mendukung perencanaan, pengawasan, dan penyelesaian persoalan pertanahan secara lebih efektif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....