Pemprov Kalbar Beri Stimulus Warga Belajar PKBM
- 09 Jun 2026 18:30 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri mengatakan, Pemprov Kalbar menjadikan Pergub Nomor 16 Tahun 2024 sebagai dasar pemberian stimulus keuangan bagi warga belajar program kesetaraan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu peserta didik yang berada pada tahap akhir pendidikan agar dapat menyelesaikan studi hingga lulus.
“Melalui Pergub Nomor 16 Tahun 2024, pemerintah memberikan bantuan keuangan khusus kepada warga belajar yang telah masuk dalam Daftar Nominatif Tetap ujian kelulusan agar mereka dapat menyelesaikan pendidikannya sampai tuntas. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban peserta didik sekaligus meningkatkan angka kelulusan pada program kesetaraan,” kata Syarif Faisal di Sanggau, Selasa 9 Juni 2026.
Dikatakan, program stimulus keuangan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat yang belum menyelesaikan pendidikan formalnya. Sasaran bantuan adalah warga belajar yang mengikuti program kesetaraan dan telah terdaftar sebagai peserta ujian kelulusan.
“Pemerintah tidak hanya fokus pada anak usia sekolah, tetapi juga memberikan perhatian kepada masyarakat yang sudah melewati usia sekolah dan belum menyelesaikan pendidikannya. Pendidikan merupakan hak seluruh warga negara, sehingga kesempatan untuk belajar harus tetap terbuka bagi siapa pun tanpa memandang usia,” ujarnya.
Selain memberikan bantuan keuangan, menurutnya, Pemprov Kalbar juga terus memperkuat pelaksanaan pendidikan kesetaraan melalui kerja sama dengan Forum PKBM se Kalimantan Barat. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui pendataan dan perekrutan warga belajar untuk memperluas jangkauan layanan pendidikan non-formal.
“Melalui sinergi dengan PKBM, kami terus mendorong masyarakat untuk kembali melanjutkan pendidikan melalui jalur kesetaraan yang telah disediakan pemerintah. Keberadaan PKBM memiliki peran strategis dalam memberikan akses pendidikan yang lebih fleksibel dan menjangkau masyarakat yang belum menyelesaikan pendidikan,” tuturnya.
Syarif berharap, implementasi Pergub Nomor 16 Tahun 2024 dapat meningkatkan motivasi warga belajar untuk menuntaskan pendidikan hingga jenjang yang ditargetkan. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga menargetkan peningkatan kualitas sumber daya manusia sekaligus menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kalimantan Barat secara berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....