Nikah Dibawah Umur, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 06 Jun 2026 12:36 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Kotamobagu - Masyarakat yang berencana menikahkan anak atau anggota keluarganya yang belum berusia 19 tahun perlu memahami ketentuan yang berlaku. Pasalnya, sesuai peraturan perundang-undangan, calon pengantin di bawah usia tersebut wajib memperoleh dispensasi nikah dari Pengadilan Agama sebelum pernikahan dapat dilaksanakan dan dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala KUA Kecamatan Kotamobagu Selatan, Faisal Samarati, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan, yakni 19 tahun.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, calon pengantin yang dapat melangsungkan perkawinan harus berusia minimal 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Berbeda dengan aturan sebelumnya, kini setiap calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun wajib memperoleh dispensasi nikah dari Pengadilan Agama,” ujarnya.
Menurut Faisal, dispensasi nikah yang diterbitkan Pengadilan Agama menjadi syarat utama bagi pasangan yang ingin menikah di bawah usia yang ditentukan. Setelah surat dispensasi diperoleh, KUA maupun penghulu memiliki dasar hukum untuk melaksanakan pencatatan dan prosesi pernikahan.
“Apabila surat dispensasi dari Pengadilan Agama sudah diterbitkan, maka tidak ada alasan bagi KUA atau penghulu untuk menolak pernikahan tersebut. Selama syarat-syarat yang ditentukan telah terpenuhi, calon pengantin tetap dapat dinikahkan,” jelasnya.
Ia juga mengimbau para orang tua dan wali agar tidak terburu-buru menetapkan tanggal pernikahan sebelum adanya keputusan dari Pengadilan Agama terkait permohonan dispensasi nikah.
“Kami mengingatkan kepada para orang tua dan wali agar tidak menetapkan jadwal pernikahan terlebih dahulu sebelum permohonan dispensasi dikabulkan oleh hakim Pengadilan Agama. Hal ini penting untuk menghindari kendala administrasi maupun perubahan rencana yang dapat merugikan pihak keluarga,” tegas Faisal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....