Kakanwil Kemenkum Sulut Terima Audiensi PBH PERADI Sulut
- 15 Jun 2026 17:15 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, beserta jajaran menerima audiensi Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Sulawesi Utara yang dipimpin Ketua PBH PERADI Sulut Handri Piter Poae, pada Senin 15 Juni 2026.
Audiensi tersebut dilaksanakan dalam rangka konsultasi mengenai persyaratan dan mekanisme akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) agar dapat berpartisipasi dalam program bantuan hukum pemerintah, termasuk penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Dalam pertemuan tersebut, Handri Piter Poae menyampaikan komitmen PBH PERADI Sulut untuk turut berkontribusi dalam pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Ia juga menanyakan persyaratan yang harus dipenuhi agar PBH PERADI Sulut dapat memperoleh akreditasi dari Kementerian Hukum dan berpartisipasi dalam program Posbankum.
Menanggapi hal tersebut, Hendrik Pagiling menjelaskan bahwa Posbankum merupakan salah satu instrumen penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi dan bantuan hukum secara lebih mudah, cepat, dan terjangkau.
“Keberadaan Posbankum bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Semakin banyak organisasi bantuan hukum yang memenuhi persyaratan dan terlibat dalam program ini, maka semakin luas pula akses masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis,” ujar Hendrik.
Dalam kesempatan tersebut, Apri Listiyanto menjelaskan ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh organisasi bantuan hukum yang baru didirikan untuk memperoleh akreditasi dari Kementerian Hukum. Ia menyampaikan bahwa akreditasi merupakan syarat utama bagi organisasi bantuan hukum untuk dapat mengikuti program bantuan hukum pemerintah, termasuk penyelenggaraan Posbankum.
Selain itu, jajaran Kanwil Kemenkum Sulut juga memberikan penjelasan mengenai tingkatan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum yang terdiri dari Akreditasi A, B, dan C, beserta persyaratan kelembagaan, administrasi, sumber daya manusia, dan pengalaman pemberian bantuan hukum yang harus dipenuhi untuk masing-masing kategori.
Melalui audiensi tersebut, diharapkan PBH PERADI Sulut dapat mempersiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh akreditasi dari Kementerian Hukum sehingga dapat berpartisipasi dalam program bantuan hukum pemerintah dan semakin memperluas akses masyarakat terhadap keadilan di Sulawesi Utara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....