Penerima Bantuan Atensi Kemensos Wajib Masuk Desil 1-4

  • 08 Jun 2026 14:33 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Sentra Tumou Tou Manado, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, menegaskan bahwa bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) terbuka bagi semua klaster kelompok rentan. Namun, ada aturan ketat terkait status ekonomi dan riwayat penerimaan bantuan yang wajib dipenuhi.

Pekerja Sosial Ahli Pertama Sentra Tumou Tou Manado, Astutik, menyatakan bahwa syarat mutlak penerima bantuan Atensi adalah harus berada pada data kemiskinan desil 1 sampai 4. Pihak Kemensos secara ketat melakukan proses penyaringan data (cleansing) agar bantuan merata.

Pekerja Sosial Ahli Pertama Sentra Tumou Tou Manado, Astutik. (Foto: RRI/ Noni).

"Kalau sudah pernah menerima di 2024 atau 2025, tahun 2026 ini tidak bisa diberikan lagi karena yang lain masih butuh," kata Astutik.

Melalui aplikasi SIKS-NG, Kemensos juga memastikan tidak ada penerima yang mendapatkan komponen bantuan ganda yang sama dengan program reguler seperti PKH atau BPNT.

"Kita tidak bisa memberikan bantuan yang sama komponennya dengan yang sudah diterima secara reguler," kata Astutik menambahkan.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠Untuk mempermudah verifikasi ke depan, Kemensos kini juga ikut mendorong percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di masyarakat. Lewat sistem IKD, rekam jejak digital terkait bansos yang pernah diterima warga akan langsung terintegrasi secara transparan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....